Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Ekonomi»Masih Dikaji Ulang, Kemenhub Kembali Tunda Kenaikan Tarif Ojek Online
    Ekonomi

    Masih Dikaji Ulang, Kemenhub Kembali Tunda Kenaikan Tarif Ojek Online

    August 28, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Masih Dikaji Ulang, Kemenhub Kembali Tunda Kenaikan Tarif Ojek Online 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menunda rencana kenaikan tarif ojek online alias ojol, yang akan diberlakukan besok, Senin (29/8). Penundaan ini merupakan yang kedua, setelah sebelumnya pada (10/8) lalu, juga ditunda.

    Juru bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati, mengungkapkan penundaan dilakukan atas pertimbangan situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat.

    “Keputusan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat,” ungkap Adita dalam keterangan resminya, Minggu (28/8).

    Adita menjelaskan, saat ini pihaknya masih terus melakukan kajian ulang. Diantaranya dengan melakukan koordinasi dan menjaring masukan dari para pemangku kepentingan, termasuk pakar transportasi.

    Meski begitu, Kemenhub memastikan akan segera menyampaikan ke masyarakat jika kenaikan tarif ojol telah diputuskan.

    Sebagai informasi, pada awalnya pemerintah akan memberlakukan kenaikan tarif ojek online pada (14/8). Namun, kemudian ditunda pemberlakuannya menjadi (29/8), agar sosialisasi menjadi lebih panjang.

    Kini, pemberlakuan kenaikan tarif ojek online kembali ditunda hingga waktu yang belum ditentukan.

    Untuk diketahui, penerapan tarif baru ojol sebelumnya telah ditetapkan per tanggal 4 Agustus melalui Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

    Dalam aturan tersebut, pemerintah membagi kenaikan tarif ojol berdasarkan 3 zona berbeda yang terdiri dari biaya jasa dengan batas atas dan bawah serta biaya jasa minimal.

    Editor : Kuswandi

    Reporter : R. Nurul Fitriana Putri


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleMahyudin Membawa Energi Positif untuk Perindo
    Next Article Mulai Besok, Vaksin Booster jadi Syarat Wajib Naik Pesawat
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru (Ilustrasi/AI)

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru, Pemerintah Bentuk PT DSI untuk Atur Ekspor

    May 21, 2026
    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat (Instagram/@menkeuri)

    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat

    May 18, 2026
    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter (Ilustrasi/AI)

    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter

    May 5, 2026
    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing (Ilustrasi/Ai)

    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing

    April 29, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • KPop Demon Hunters Sukses Menarik Perhatian di 2026
    • Starbucks Jadi Perbincangan Gegara Promosi yang Bikin Orang Kesal
    • Puasa Muharram Berapa Hari yang Dianjurkan? Ini Kata Ulama
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.