Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Masinton: Ketua KPK Lakukan "Abuse of Power"
    News

    Masinton: Ketua KPK Lakukan "Abuse of Power"

    September 4, 2017No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Masinton: Ketua KPK Lakukan "Abuse of Power" 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Masinton: Ketua KPK Lakukan "Abuse of Power"

    Ketua KPK Agus Rahardjo

    Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dinilai telah melakukan “abuse of power”. Hal itu terkait pernyataan Agus yang menyebut Pansus Angket DPR telah menghalangi penyidikan (obstruction of justice).

    Wakil Ketua KPK/” style=”text-decoration:none;color:red;”>Pansus Angket KPK, Masinton Pasaribu mengatakan, Agus telah menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingan mengkriminalisasi Pansus Angket DPR yang sedang bekerja melaksanakan tugas kenegaraan yang dijamin konstitusi dan perundang-undangan.

    “Saya coba gunakan logika awam hukum; Apa bukti permulaan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Pansus Angket DPR-RI, sehingga Agus Rahardjo mengancam akan menerapkan UU Tipikor pasal menghalangi penyidikan untuk menjerat Pansus Angket DPR,” tegas Masinton, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (4/9).

    Kata Masinton, sejak awal dibentuk KPK/” style=”text-decoration:none;color:red;”>Pansus Angket KPK memisahkan secara jelas dan tegas objek tugas penyelidikan terhadap kelembagaan KPK. Menurutnya, Pansus tidak mencampuri ranah perkara kasus korupsi yang sedang ditangani oleh KPK.

    “Apa nama kasus perkara besar sedang ditangani oleh KPK yang dihambat Pansus Angket DPR?? Kapan KPK melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi kasus perkara yang tuduhannya dihambat Pansus Angket DPR,” tegasnya.

    Ia menegaskan, jika mekanisme proses hukum ini belum pernah dilakukan, maka dipastikan Agus Rahardjo telah melakukan praktek “abuse of power”.

    “Perilaku “abuse of power” Ketua KPK Agus Rahardjo ini benar-benar menguji keadaban kita bernegara dan menguji akal waras kita semua. Ini luar biasa durjana,” tegas politikus PDI Perjungan itu.

    TAGS : Pansus Angket KPK Revisi UU KPK KPK

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/21228/Masinton-Ketua-KPK-Lakukan-Abuse-of-Power/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticlePansus Angket KPK Segera Panggil Agus Rahardjo
    Next Article Gubernur Papua Diperiksa Bareskrim Polri
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Tokopedia PHK karyawan menjadi sorotan (Ilustrasi/AI)

    Tokopedia PHK Karyawan Bikin Heboh, Benarkah 90 Persen Pegawai Terdampak?

    July 2, 2026
    Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis (Ilustrasi/AI)

    Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis, Berikut Hasilnya

    June 30, 2026
    Wimbledon schedule 2026 resmi diumumkan (Ilustrasi/AI)

    Wimbledon Schedule 2026 Diumumkan, Turnamen Resmi Dimulai

    June 29, 2026
    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Begini Cara Melacak HP yang Hilang dengan Email Menggunakan Akun Google
    • Samsung Galaxy Z Fold 8 Kapan Rilis? Ini Bocoran dan Fitur Terbarunya
    • Tokopedia PHK Karyawan Bikin Heboh, Benarkah 90 Persen Pegawai Terdampak?

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.