Wali Kota Mojokerto, Masud Yunus hingga kini belum juga ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jakarta – Wali Kota Mojokerto, Masud Yunus hingga kini belum juga ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal sejak November 2017, Masud ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2017 di Dinas PUPR Kota Mojokerto.
Masud pun pasrah jika lembaga antikorupsi dikemudian hari menjebloskannya ke jeruji besi. Dia menganggap hal itu sebagai sebuah konsekuensi atas kasus yang menjeratnya jadi pesakitan.
Masud diketahui telah beberapa kali diperiksa penyidik KPK. Namun, hingga kini dia belum juga disematkan rompi orange. “Ya kita ikuti proses hukum saja sebagai warga negara taat hukum saya akan taati,” ujar Masud, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/1/2018).
Hal itu diungkapkan Masud usai menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Pemkot Mojokerton Wiwiet Febryanto (WF).
Dalam pemeriksaan ini, Masud mengaku dicecar penyidik KPK sekitar 25 pertanyaan. Namun, dia enggan merincinya. “Sudah saya jawab semuanya yang saya tahu apa yang saya dengar dan alami,” kata dia.
Dalam kasus ini, Masud Yunus diduga menyetujui Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Mojokerto, Wiwiet Febryanto (WP) memberikan sejumlah uang kepada pimpinan DPRD Kota Mojokerto.
Atas dugaan itu, Masud Yunus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
KPK sebelumnya telah lebih dahulu menetapkan empat orang sebagi tersangka. Yakni, Wiwiet, Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani dan Umar Faruq.
TAGS : Mojokerto Masud Yunus KPK
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/28224/Masud-Yunus-Pasrah-Bila-Ditahan-KPK/