Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Ini Sangkaan yang Menjerat Bupati Kebumen
    News

    Ini Sangkaan yang Menjerat Bupati Kebumen

    January 23, 2018No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Ini Sangkaan yang Menjerat Bupati Kebumen

    Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah

    Jakarta – Bupati Kebumen, Mohamad Yahya Fuad resmi ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait izin proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Kembumen, Jawa Tengah. Yahya diduga menerima suap Rp 2,3 miliar terkait proyek tersebut.

    Penetapan merupakan pengembangan perkara operasi tangkap tangan pada pertengahan Oktober 2017 di Jawa Tengah. ‎Selain Yahya, KPK juga menjerat tim sukses Yahya, berinisial HA dan Komisaris PT KAK berinisial KML sebagi  tersangka kasus tersebut.

    “Perkembangan dari penyidikan didahului OTT sekitar Oktober 2016 lalu,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Selasa (23/1/2018).

    Terkait kasus itu, ‎Yahya dan HA disangkakan penyidik KPK melangar Pasal 12 huruf a dan huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang  Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan KML disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    “MYF selaku bupati bersama-sama HA diduga menerima janji padahal diduga hadiah diberikan untuk menggerakan, melakukan atau tidak melakukan sesuatu terkait pengadaan barangh jasa APBD Kebumen tahun anggaran 2016,” ditambahkan Febri.‎
    ‎
    Selain kasus itu, Yahya dan HA juga ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima gratifikasi ‎terkait proyek-proyek di Pemerintah Kabupaten Kembumen. Salah satunya gratifikasi bersumber dari Dana Alokasi Khusus senilai Rp 100 miliar. ‎Terkait dugaan itu, keduanya dijerat dengan Pasal 12B Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    “MYF dan HA juga diduga menerima gratifikasi. S‎alah satunya yang bersumber dari DAK sebesar Rp100 miliar,” tutur Febri.‎

    TAGS : Kasus Korupsi DPRD Kebumen KPK

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/28225/Ini-Sangkaan-yang-Menjerat-Bupati-Kebumen/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleMasud Yunus Pasrah Bila Ditahan KPK
    Next Article KPK Harus Tindaklanjuti "Nyanyian" Novanto
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Daftar Pinjaman Online Legal OJK 2026 Lengkap dan Terbaru
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi
    • Jadwal Survei Lingkungan Belajar 2026 Dimajukan, Dicatat Tanggalnya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.