Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Ini Sangkaan yang Menjerat Bupati Kebumen
    News

    Ini Sangkaan yang Menjerat Bupati Kebumen

    January 23, 2018No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Ini Sangkaan yang Menjerat Bupati Kebumen

    Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah

    Jakarta – Bupati Kebumen, Mohamad Yahya Fuad resmi ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait izin proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Kembumen, Jawa Tengah. Yahya diduga menerima suap Rp 2,3 miliar terkait proyek tersebut.

    Penetapan merupakan pengembangan perkara operasi tangkap tangan pada pertengahan Oktober 2017 di Jawa Tengah. ‎Selain Yahya, KPK juga menjerat tim sukses Yahya, berinisial HA dan Komisaris PT KAK berinisial KML sebagi  tersangka kasus tersebut.

    “Perkembangan dari penyidikan didahului OTT sekitar Oktober 2016 lalu,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Selasa (23/1/2018).

    Terkait kasus itu, ‎Yahya dan HA disangkakan penyidik KPK melangar Pasal 12 huruf a dan huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang  Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan KML disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    “MYF selaku bupati bersama-sama HA diduga menerima janji padahal diduga hadiah diberikan untuk menggerakan, melakukan atau tidak melakukan sesuatu terkait pengadaan barangh jasa APBD Kebumen tahun anggaran 2016,” ditambahkan Febri.‎
    ‎
    Selain kasus itu, Yahya dan HA juga ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima gratifikasi ‎terkait proyek-proyek di Pemerintah Kabupaten Kembumen. Salah satunya gratifikasi bersumber dari Dana Alokasi Khusus senilai Rp 100 miliar. ‎Terkait dugaan itu, keduanya dijerat dengan Pasal 12B Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    “MYF dan HA juga diduga menerima gratifikasi. S‎alah satunya yang bersumber dari DAK sebesar Rp100 miliar,” tutur Febri.‎

    TAGS : Kasus Korupsi DPRD Kebumen KPK

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/28225/Ini-Sangkaan-yang-Menjerat-Bupati-Kebumen/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleMasud Yunus Pasrah Bila Ditahan KPK
    Next Article KPK Harus Tindaklanjuti "Nyanyian" Novanto
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Tokopedia PHK karyawan menjadi sorotan (Ilustrasi/AI)

    Tokopedia PHK Karyawan Bikin Heboh, Benarkah 90 Persen Pegawai Terdampak?

    July 2, 2026
    Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis (Ilustrasi/AI)

    Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis, Berikut Hasilnya

    June 30, 2026
    Wimbledon schedule 2026 resmi diumumkan (Ilustrasi/AI)

    Wimbledon Schedule 2026 Diumumkan, Turnamen Resmi Dimulai

    June 29, 2026
    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Tokopedia PHK Karyawan Bikin Heboh, Benarkah 90 Persen Pegawai Terdampak?
    • Sarah Gibson Diselingkuhin? Ini Kronologinya hingga Direspons Tengku Dewi
    • Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis, Berikut Hasilnya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.