JawaPos.com – Selain pembatasan bagi para pemudik, pemerintah daerah juga memperketat pengawasan di zona merah Covid-19. Salah satunya buka puasa bersama dan salat Idul Fitri dianjurkan dilakukan dari rumah saja.
Pemerintah melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 800/2794/SJ tentang Pelarangan Buka Puasa Bersama Bulan Ramadhan dan Open House/Kegiatan Halal Bihalal Pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah Pada Tahun 2021.
Edaran ini diharapkan dapat dipatuhi jajaran pemerintah daerah (pemda) selama masa lebaran Idul Fitri. Dan bagi para kepala daerah gubernur, walikota dan bupati diminta menindaklanjuti dengan melakukan pelarangan kegiatan buka puasa bersama jika terdapat partisipasi yang melebihi jumlah keluarga inti ditambah 5 orang.
“Para kepala daerah juga harus menginstruksikan ASN di daerah untuk tidak juga melaksanakan halal bihalal hari raya Idul Fitri,” kata Juru Bicara Pemerintah Untuk Covid-19 Prof Wiku Adisasmito, Senin (10/5).
Selain itu masyarakat diingatkan kembali, bahwa dalam pelaksanaan ibadah pada bulan Ramadan dan shalat Ied merujuk pada Surat Edaran Menteri Agama No. 3 Tahun 2021. Melalui edaran tersebut, masyarakat diminta untuk memperhatikan zonasi wilayah tempat tinggalnya dalam menyelenggarakan ibadah Ramadan dan Idul Fitri.
Untuk masyarakat yang tinggal di daerah zona merah dan oranye, ibadah dilakukan di rumah saja. Lalu, untuk zona kuning dan hijau, ibadah dapat dilaksanakan di masjid dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang ketat.
Baca Juga: Muhammadiyah Kecam Tindakan Israel Usir Jamaah di Masjid Al Aqsa
‘Termasuk untuk pelaksanaan halal bihalah tatap muka hanya diperuntukkan bagi keluarga inti. Atau juga dapat melaksanakan halal bihalal secara virtual,” kata Prof Wiku.
Kebijakan peniadaan mudik lebaran tahun ini resmi diberlakukan dalam periode 6-17 Mei 2021. Prof Wiku meminta masyarakat mematuhi kebijakan ini, karena seluruh wilayah perbatasan antar daerah sudah dijaga aparat Kepolisian bersama pemerintah daerah dan dibantu masyarakat setempat.
“Kebijakan ini upaya perlindungan yang dilakukan pemerintah kepada masyarakat dari potensi penularan Covid-19,” kata dia.
Jika masyarakat masih kedapatan nekat mencoba menerobos pintu penyekatan yang ditempatkan aparat, maka kepolisian berhak memerintahkan masyarakat berputar balik.
“Saya minta masyarakat jangan memaksakan diri untuk mencoba mudik,” tegas Prof Wiku.
Editor : Dimas Ryandi
Reporter : Marieska Harya Virdhani
Credit: Source link