Masyarakat Papua Harus Diberi Ruang Kelola Tambang Rakyat

by

in
Masyarakat Papua Harus Diberi Ruang Kelola Tambang Rakyat

Pencari emas di Papua (ilustrasi)

Jakarta, Jurnas.com – Sekretaris II Dewan Adat Papua John NR Gobay meminta pemerintah, baik daerah maupun pusat, untuk memberi ruang seluas-luasnya bagi masyarakat Papua untuk bisa mengelola tambang rakyat.

“Selama ini akses masyarakat Papua terhadap tambang rakyat tidak banyak dibuka karena berbagai alasan yang tidak masuk akal,” ujar John dalam seminar virtual bertajuk ‘Tambang Rakyat di Papua Mengalir Sampai Jauh’ yang diselenggarakan Dewan Pimpinan Nasional Vox Point Indonesia, di Jakarta Rabu (15/7).

John menjelaskan, pertambangan rakyat di Papua sebenarnya bukan sesuatu yang baru, karena sudah pernah dilakukan sebelumnya. Tapi akhir-akhir ini kebijakan menjadi kaku.

“Ketika rakyat membuka (tambang) dikatakan illegal. Bahkan jadi target operasi polisi. Ini tidak boleh terjadi,” tegasnya.

John menjelaskan, kegiatan pertambangan rakyat bahan galian emas di Papua sudah mulai dilakukan tahun 90-an, yakni di sekitar desa Amgotro, Semografi dan Embo, Kecamatan Web, Kabupaten Jayapura.

Bahkan menteri Pertambangan dan Energi dengan Keputusan Nomor: 163.K/20/M.PE/1994 tanggal 24 Januari 1994 telah menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat untuk bahan galian emas di daerah Kecamatan Web, Kabupaten Jayapura.

Bukan hanya itu, kata John, pada tahun 1996 di daerah Topo, Nabire ditemukan endapan emas alluvial oleh masyarakat.

“Makanya saya mendorong pemerintah agar memperhatikan masyarakat ini, diberikan pendampingan, diberikan legalitas, bukan malah digusur atau lebih parah lagi karena alasan tertentu mereka yang menemukan tambang tapi izin justru diberikan pada korporasi,” ungkap John.

Menurut dia, pemerintah harus memberi solusi bagi pertambangan rakyat yang ada di Papua. Jika masyarakat bekerja pada kawasan hutan, maka tugas pemerintah untuk urus perizinannya.

Jika mereka disebut tidak punya izin, lanjut John, maka tugas pemerintah untuk urus perizinannya. Dan jika mereka bekerja di wilayah IUP, maka tugas pemerintah untuk mengatur kemitraanya.

“Bukan malah menjadi sapi perah aparat,” tukas John.

Pada kesempatan sama, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Papua, Frets. J Borai menjelaskan sampai saat ini Provinsi Papua terus menerapkan kebijakan terkait Wilayah Pertambangan (WP) Rakyat, termasuk WPR sesuai dengan UU yang berlaku.

Dalam hal ini WP itu biasanya diusulkan kepada menteri yang kemudian akan mentetapkannya.

“Kami tentu saja memberi perhatian pada masalah ini dan sedang kami upayakan. Utamanya bagaimana agar mereka mendapat perizinan sehingga bisa legal,” ujar Fretz.

Fretz juga berharap agar proses perizinan dibuat sederhan, cukup izin di daerah saja tidak perlu sampai kementerian.

Ia memaparkan, sampai saat ini di Papua sudah ada 4.397 hektar yang sudah mendapatkan izin sebagai wilayah pertambangan rakyat. Tersebar di beberapa kabupaten Paniai, Tolikara, Puncak Jaya, Nabire, Sentani dan Keerom.

Direktur Utusan Khusus Papua Vox Point Indonesia, Moses Morin menambahkan persoalan tambang rakyat di Papua menjadi isu yang belakangan banyak diperbincangkan masyarakat.

Utamanya masyarakat mengaku resah dengan perlakuan yang kerap mereka dapatkan karena sering dianggap illegal.

“Jika mereka salah tentu harus dilakukan pembinaan karena itu adalah sumber penghidupan mereka juga,” ujar Moses.

Ia mengingatkan, tambang rakyat ini diperbolehkan oleh UU. Sekarang tinggal ada kemauan dari pemerintah baik di pusat maupun di daerah untuk memberi perhatian pada mereka atau tidak.

Ditegaskan Moses, pendekatan kesejahteraan bagi orang Papua harus menjadi patokan ketika berbicara tentang tambang rakyat di Papua. Tanah Papua yang kaya itu harus dimanfaatkan agar masyarakatnya juga makin sejahtera.

“Dewan Adat, Pemerintah, dan masyarakat penambang perlu duduk bersama sehingga tambang rakyat di Papua benar-benar bisa membawa manfaat bagi masyarakat,” tuntas Moses.

TAGS : Tambang Rakyat Papua Vox Point Indonesia

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/75460/Masyarakat-Papua-Harus-Diberi-Ruang-Kelola-Tambang-Rakyat/