Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Mau Aman, KPU Lempar "Bola Panas" ke Parpol
    News

    Mau Aman, KPU Lempar "Bola Panas" ke Parpol

    June 3, 2018No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Mau Aman, KPU Lempar "Bola Panas" ke Parpol

    Direktur Eksekutif Voxpol Center Reseach and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago

    Jakarta – Polemik terkait rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) tentang larangan mantan narapidana tindak pidana korupsi menjadi calon anggota legislatif, harus segera diakhiri.

    Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago menawarkan solusi jitu dengan jalan tengah, yakni larangan mantan napi kasus korupsi “nyaleg” diserahkan kepada partai politik untuk membuat peraturan syarat jadi caleg.



    “Misalnya mantan napi kasus korupsi tidak boleh nyaleg karena tidak akan dipilih rakyat, ketidak percayaan (dis-trust) dan akan gagal mendapatkan dukungan animo kepercayaan masyarakat,” kata Pangi, melalui rilisnya, Minggu (3/6).

    Termasuk, lanjut Pangi, affirmative action keterwakilan perempuan sebesar 30 persen diatur dalam dalam UU No. 10 Tahun 2008 ditegaskan bahwa partai politik baru dapat mengikuti setelah memenuhi persyaratan menyertakan sekurang-kurangnya 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat.

    Baca juga :

    • Cak Imin: PKB Seperti "Benzema" dalam Pilpres 2019
    • Pengamat: Larangan Napi Nyaleg Kembalikan Citra DPR
    • "Makin Banyak Masalah, Makin Saya Ingin Jadi Wapres"

    “Ini diatur bukan dengan peraturan PKPU namun ada dalam regulasi UU No 10 Tahun 2008,” terangnya.

    Menurutnya, jika itu dilakukan maka “bola panas” ada pada parpol bukan lagi sama KPU. Sehingga, lembaga penyelenggara pemilu tersebut tidak perlu berhadapan secara langsung dengan aktor individu caleg dan partai politik.

    “Sekarang secara tak langsung, mau tidak mau, suka atau tidak suka, KPU berhadapan langsung dengan peraturan perundang undangan pemilu dan sekaligus politisi londo ireng yang tidak terima aturan PKPU melarang mantan napi koruptor nyaleg,” terangnya.

    Pangi menilai mengatasi polemik tersebut harus dengan pandangan yang jernih dan melihatnya secara komprehensif dengan tinjauan dua sisi yang berbeda.

    Di satu sisi menurut dia, berdebat soal HAM terkait hak politik setiap warga negara memilih dan dipilih, kembali ke prinsip “equality before of the law” atau sama di hadapan hukum, siapa pun dia.

    “Dia dukung KPU yang punya itikad baik menyaring orang-orang baik sebelum disajikan menu tersebut ke masyarakat, melalui peraturan PKPU yakni mantan napi koruptor kehilangan hak dipilih sebagai caleg,” katanya.

    “Melamar pekerjaan saja butuh SKCK. Bagaimana ceritanya melamar ke partai tertentu ngak ada Negara dan parpol harus bertanggung jawab menyiapkan dan menyajikan menu yang  baik yaitu wakil rakyat yang tak mengkhianati konstitusi, itu artinya yang tidak pernah jadi koruptor,” tegas Pangi.

    Pangi menilai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak melarang mantan napi kasus korupsi “nyaleg”, khususnya Pasal 2.40 Ayat 1 huruf g dinyatakan, “seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan kepada publik secara jujur dan terbuka bahwa dirinya pernah berstatus sebagai narapidana”.

    “Persepsi awam kita bahwa peraturan PKPU yang melarang mantan napi berhadapan dengan peraturan perundang undangan. Karena itu tadi UU pemilu tidak melarang, sehingga ada yang punya kesimpulan dan pertanyaan menarik yaitu apakah peraturan PKPU bertentangan dengan pasal 2.40 ayat 1 huruf g,” katanya.

    Dia menegaskan PKPU yang dibuat KPU harus punya korelasi linear dengan peraturan perundang undangan yang berlaku yaitu undang undang No7 tahun 2017 tentang pemilu.

    “Aturan UU No 7 tahun 2017 tentang pemilu tidak mengatur larangan tersebut, sekali lagi apakah peraturan PKPU bertentangan secara hirarki dengan UU pemilu itu sendiri?,” ujarnya.

    TAGS : Pemilu 2019 KPU Verifikasi Parpol Koruptor Nyaleg

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/35622/Mau-Aman-KPU-Lempar-Bola-Panas-ke-Parpol/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleTeroris Target DPR, Bamsoet Mengecam
    Next Article PDIP Teror Pers, PAN: Berpotensi Muncul Perpecahan
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya
    • 5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis
    • Apakah Niat Puasa 9 dan 10 Muharram dan Qadha Ramadhan Bisa Digabung?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.