JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW) sebagai tersangka kasus dugaan suap jual-beli jabatan. KPK menduga, Mukti Agung memasang tariff puluhan sampai ratusan juta untuk setiap posisi jabatan di Pemerintah Kabupaten Pemalang.
Selain Mukti Agung, KPK juga menetapkan Komisaris PD Aneka Usaha, Adi Jumal Widodo; Penjabat Sekretaris Daerah, Slamet Masduki; Kepala BPBD, Sugiyanto; Kadis Kominfo, Yanuarius Nitbani dan Kadis PU Mohammad Saleh sebagai tersangka. “Besaran uang untuk setiap posisi jabatan bervariasi disesuaikan dengan level jenjang dan eselon dengan nilai berkisar antara Rp 60 juta sampai dengan Rp 350 juta,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (12/8).
Firli menjelaskan, Mukti Agung Wibowo (MAW) yang menjabat Bupati Pemalang periode 2021–2026, beberapa bulan setelah dilantik, melakukan perombakan dan pengaturan ulang terkait posisi jabatan untuk beberapa eselon di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang. “Sesuai arahan Mukti Agung, Badan Kepegawaian Daerah Pemkab Pemalang membuka seleksi terbuka untuk posisi jabatan pimpinan tinggi Pratama (JPTP),” ucap Firli.
Dalam pemenuhan posisi jabatan tersebut, lanjut Firli, diduga ada arahan lanjutan dan perintah Mukti Agung Wibowo yang meminta agar para calon peserta yang ingin diluluskan untuk menyiapkan sejumlah uang. “Terkait teknis penyerahan uang dilakukan melalui penyerahan tunai lalu oleh AJW dimasukkan kedalam rekening banknya untuk keperluan MAW,” ungkap Firli.
Firli mengungkapkan, Mukti Agung menugaskan Adi Jumal Widodo (AJW) yang adalah orang kepercayaannya, untuk mengumpulkan uang dari para calon pejabat tersebut. “Pejabat yang akan menduduki posisi jabatan di Pemkab Pemalang di antaranya SM untuk jabatan Pj Sekda, SG untuk jabatan Kepala BPBD, YN untuk jabatan Kadis Kominfo, dan MS untuk jabatan Kadis PU,” beber Firli.
Terkait pemenuhan posisi jabatan di Pemkab Pemalang, kata Firli, diduga Mukti Agung melalui Adi Jumal telah menerima sejumlah uang dari beberapa ASN di Pemkab Pemalang maupun dari pihak lain seluruhnya berjumlah sekitar Rp 4 miliar. Uang yang diterima tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Mukti Agung. “Mukti Agung juga diduga telah menerima uang dari pihak swasta lainnya terkait jabatannya sebagai Bupati sekitar Rp 2,1 miliar dan hal ini akan terus didalami lebih lanjut oleh KPK,” ujar Firli.
Dalam kasus ini, Sugiyanto, Yanuarius Nitbani, Mohammad Saleh dan Slamet Masduki sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu, Mukti Agung dan Adi Jumal Widodo sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (*)
Editor : Dinarsa Kurniawan
Reporter : Muhammad Ridwan
Credit: Source link