Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Mau Dapat Jabatan di Kabupaten Pemalang? Segini yang Harus Dibayar
    News

    Mau Dapat Jabatan di Kabupaten Pemalang? Segini yang Harus Dibayar

    August 12, 2022No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Mau Dapat Jabatan di Kabupaten Pemalang? Segini yang Harus Dibayar 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW) sebagai tersangka kasus dugaan suap jual-beli jabatan. KPK menduga, Mukti Agung memasang tariff puluhan sampai ratusan juta untuk setiap posisi jabatan di Pemerintah Kabupaten Pemalang.

    Selain Mukti Agung, KPK juga menetapkan Komisaris PD Aneka Usaha, Adi Jumal Widodo; Penjabat Sekretaris Daerah, Slamet Masduki; Kepala BPBD, Sugiyanto; Kadis Kominfo, Yanuarius Nitbani dan Kadis PU Mohammad Saleh sebagai tersangka. “Besaran uang untuk setiap posisi jabatan bervariasi disesuaikan dengan level jenjang dan eselon dengan nilai berkisar antara Rp 60 juta sampai dengan Rp 350 juta,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (12/8).

    Firli menjelaskan, Mukti Agung Wibowo (MAW) yang menjabat Bupati Pemalang periode 2021–2026, beberapa bulan setelah dilantik, melakukan perombakan dan pengaturan ulang terkait posisi jabatan untuk beberapa eselon di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.  “Sesuai arahan Mukti Agung, Badan Kepegawaian Daerah Pemkab Pemalang membuka seleksi terbuka untuk posisi jabatan pimpinan tinggi Pratama (JPTP),” ucap Firli.

    Dalam pemenuhan posisi jabatan tersebut, lanjut Firli, diduga ada arahan lanjutan dan perintah Mukti Agung Wibowo yang meminta agar para calon peserta yang ingin diluluskan untuk  menyiapkan sejumlah uang. “Terkait teknis penyerahan uang dilakukan melalui penyerahan tunai lalu oleh AJW dimasukkan kedalam rekening banknya untuk keperluan MAW,” ungkap Firli.

    Firli mengungkapkan, Mukti Agung menugaskan Adi Jumal Widodo (AJW) yang adalah orang kepercayaannya, untuk  mengumpulkan uang dari para calon pejabat tersebut. “Pejabat yang akan menduduki posisi jabatan di Pemkab Pemalang di antaranya SM untuk jabatan Pj Sekda, SG untuk jabatan Kepala BPBD, YN untuk jabatan Kadis Kominfo, dan MS untuk jabatan Kadis PU,” beber Firli.

    Terkait pemenuhan posisi jabatan di Pemkab Pemalang, kata Firli, diduga Mukti Agung melalui Adi Jumal telah menerima sejumlah uang dari beberapa ASN di Pemkab Pemalang maupun dari pihak lain seluruhnya berjumlah sekitar Rp 4 miliar. Uang yang diterima tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Mukti Agung. “Mukti Agung juga diduga telah menerima uang dari pihak swasta lainnya terkait jabatannya sebagai Bupati sekitar Rp 2,1 miliar dan hal ini akan terus didalami lebih lanjut oleh KPK,” ujar Firli.

    Dalam kasus ini, Sugiyanto, Yanuarius Nitbani, Mohammad Saleh dan Slamet Masduki sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

    Sementara itu, Mukti Agung dan Adi Jumal Widodo sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan  Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (*)

     

    Editor : Dinarsa Kurniawan

    Reporter : Muhammad Ridwan


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleMereka Tak Mengerti Arti Pejuang
    Next Article Gita Gutawa Jadi Dewa Direktor Termuda Yayasan AMI
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Folkafe: Coffee & Stories, Coffee Shop Legendaris di Semarang untuk Kerja dan Berbagi Cerita

    Folkafe: Coffee & Stories, Coffee Shop Legendaris di Semarang untuk Kerja dan Berbagi Cerita

    July 7, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli
    • Israel Bom Lebanon Hari Ini, Apa Penyebab Serangan Terbaru?
    • Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.