Monday, August 8, 2022
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

Mau Naik Kapal Laut saat Nataru, Catat Syaratnya

December 18, 2021
in Ekonomi
Reading Time: 2 mins read
A A
Mau Naik Kapal Laut saat Nataru, Catat Syaratnya
1
SHARES
3
VIEWS
ShareShareShareShareShare
ADVERTISEMENT

JawaPos.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memperketat syarat perjalanan penumpang transportasi laut selama periode Natal dan Tahun Baru 2022. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) beserta Adendum.

Pelaksana tugas Direktur Jenderal Perhubungan Laut Arif Toha mengungkapkan, aturan baru tersebut dituangkan dalam Surat Edaran No 110 Tahun 2021 yang berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang.

“Tujuannya adalah untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat terhadap pelaku perjalanan dan mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan Covid-19,” kata Arif dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/12).

Selama masa Nataru, Arif menegaskan, pelaku perjalanan dalam negeri wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan. Kemudian, ada beberapa aturan lain yang diperketat diantaranya penumpang kapal laut yang akan melakukan perjalanan dari dan tujuan pelabuhan di seluruh wilayah Indonesia, wajib menunjukkan kartu vaksin (dosis lengkap).

Selain itu, calon penumpang juga harus menunjukan keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang pengambilan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam atau di pelabuhan sebelum keberangkatan.

“Penumpang kapal laut yang berusia di atas 17 (tujuh belas) tahun dan belum mendapatkan vaksin dosis lengkap, ataupun tidak melakukan vaksin dosis lengkap dikarenakan alasan medis, maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara,” tegasnya.

Sementara itu, penumpang kapal laut yang berusia di bawah 12 tahun diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT- PCR Test yang pengambilan sampelnya dilakukan dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan tanpa harus menunjukkan kartu vaksin.

“Penumpang kapal laut yang menunjukkan gejala indikasi Covid- 19 walaupun berdasarkan surat keterangan RT-PCR Test atau Rapid Test Antigen menunjukkan hasil negatif, maka penumpang tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR serta karantina mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan,” pungkasnya.

Editor : Bintang Pradewo

Reporter : Romys Binekasri


Credit: Source link

ShareTweetSendSharePin
Previous Post

Ratusan Stafnya Terpapar COVID-19, RS Rujukan Terbesar di Zimbabwe Lumpuh

Next Post

Menkominfo Raih “Best Ministers” | BALIPOST.com

Related Posts

Juli 2022, Realisasi APBN Masih Alami Surplus
Ekonomi

Juli 2022, Realisasi APBN Masih Alami Surplus

August 8, 2022
Promo HUT 77 RI, Tiket Kereta Api Eksekutif Cuma Rp 170 Ribu
Ekonomi

Promo HUT 77 RI, Tiket Kereta Api Eksekutif Cuma Rp 170 Ribu

August 8, 2022
Penjualan LANXESS Tembus 1,99 Miliar Euro di Kuartal II/2022 – KRJOGJA
Ekonomi

Penjualan LANXESS Tembus 1,99 Miliar Euro di Kuartal II/2022 – KRJOGJA

August 8, 2022
Next Post
Menkominfo Raih “Best Ministers” | BALIPOST.com

Menkominfo Raih "Best Ministers" | BALIPOST.com

Firli Bahuri akan Masuk Masa Pensiun

Firli Bahuri akan Masuk Masa Pensiun

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Mutasi 7 Kapolda, Berikut Daftarnya

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Mutasi 7 Kapolda, Berikut Daftarnya

HEV hingga BEV, Toyota bawa teknologi elektrifikasi lengkap ke GIIAS

HEV hingga BEV, Toyota bawa teknologi elektrifikasi lengkap ke GIIAS

August 4, 2022
Komnas HAM masih Menunggu Hasil Autopsi Ulang Brigadir J

Komnas HAM masih Menunggu Hasil Autopsi Ulang Brigadir J

August 1, 2022
DFSK bawa spesial show Mini EV hingga Program Merdeka di GIIAS 2022

DFSK bawa spesial show Mini EV hingga Program Merdeka di GIIAS 2022

August 5, 2022
Begini saat mobil otonom berseliweran di Shenzhen

Begini saat mobil otonom berseliweran di Shenzhen

August 3, 2022
Dinilai Kemahalan, Sejumlah Wisman Pertanyakan Kenaikan Tarif ke Pulau Komodo

Dinilai Kemahalan, Sejumlah Wisman Pertanyakan Kenaikan Tarif ke Pulau Komodo

August 2, 2022
Lamborghini cemaskan krisis energi meski raih untung di semester I

Lamborghini cemaskan krisis energi meski raih untung di semester I

August 2, 2022
Sebelum Mundur, Presiden Sri Lanka Melarikan Diri

Sebelum Mundur, Presiden Sri Lanka Melarikan Diri

July 13, 2022
KAI Gandeng LinkQu Fasilitas Refund Tiket Penumpang

KAI Gandeng LinkQu Fasilitas Refund Tiket Penumpang

August 4, 2022
Segway bakal luncurkan empat sepeda motor listrik di Indonesia

Segway bakal luncurkan empat sepeda motor listrik di Indonesia

July 14, 2022
Sidang Praperadilan Mardani Maming, KPK Soroti Posisi Bambang Widjojanto

Sidang Praperadilan Mardani Maming, KPK Soroti Posisi Bambang Widjojanto

July 20, 2022
Otoritas Shanghai bantu Tesla buka pabrik lagi usai “lockdown”

AS buka penyelidikan khusus terhadap kecelakaan fatal Tesla

July 9, 2022
Mitsubishi Ralliart siapkan Triton untuk kompetisi di AXCR 2022

Mitsubishi Ralliart siapkan Triton untuk kompetisi di AXCR 2022

July 16, 2022
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share the latest news updates about economy, tech, entertainment, lifestyle, automotive and much more stuff like that. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • Royal Enfield kenalkan motor “retro-metro” Hunter 350
  • Irjen Ferdy Sambo Diperiksa Timsus di Mako Brimob
  • Juli 2022, Realisasi APBN Masih Alami Surplus

Popular Links

  • Rekomendasi Paper Bag
  • Paper Bowl Berkualitas
  • Jual Paper Lunch Box
  • Sepatu Safety Berkualitas
  • Jual Kacamata Safety
  • Rekomendasi Masker N95
  • Slot Deposit Pulsa Disini | Game Slot Deposit Pulsa 10rb Tanpa Potongan | Slot Depo Pulsa Tanpa Potongan | Slot Pulsa

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!