JawaPos.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen meningkatkan pengaturan dan pengawasan industri asuransi. Kini, terdapat 11 perusahaan asuransi yang sedang mendapat pengawasan khusus regulator. Sehingga, bisa mendorong dan berkoordinasi dengan pemegang saham, komisaris, dan direksi untuk menyiapkan langkah-langkah penyelamatan perusahaan.
Ada dua jenis pengawasan yang dilakukan oleh OJK. Yaitu pengawasan biasa dan pengawasan khusus. Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati menyatakan, OJK sedang dalam proses untuk terus mengupayakan penyelesaian masalah di sejumlah perusahaan asuransi. Sehingga memperkuat pengaturan dan pengawasan untuk semakin melindungi konsumen. Serta mendorong kemajuan industri asuransi yang lebih sehat, efisien, dan berkelanjutan.
Dengan telah diundangkannya Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), Anis menunggu komitmen OJK untuk mengimplementasikannya bersama-sama dengan pemangku kepentingan. Termasuk untuk segera menyusun peraturan pelaksanaan dari UU tersebut.
“Sebagai salah satu anggota panja saat pembahasan RUU PPSK memiliki harapan besar OJK untuk berperan aktif bersama dengan pemerintah dan LPS dalam rangka implementasi program penjaminan polis,” ucapnya saat dihubungi Jawa Pos tadi malam.
Anis juga masih menunggu proses penyelesaian beberapa kasus perusahaan asuransi. Termasuk langkah konkret OJK terkait rencana mengeluarkan ketentuan mengenai ketentuan kesehatan keuangan perusahaan asuransi. Khususnya, pengetatan kegiatan investasi oleh perusahaan asuransi.
Pada prinsipnya, pengawasan terhadap perusahaan asuransi memang harus ditingkatkan. “Ini tentu saja dalam rangka memulihkan trust masyarakat terhadap industri asuransi dan sekaligus memperkuat upaya perlindungan konsumen, termasuk memperkuat pengawasan market conduct, sebagaimana amanat UU PPSK,” tandas alumnus doktoral Universitas Airlangga itu.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, sebelumnya terdapat 13 perusahaan asuransi yang masuk pengawasan khusus.
Namun, dia enggan menyebutkan rincian nama-nama perusahaan asuransi tersebut. “Mohon maaf, kami tidak bisa menyebutkan nama-nama perusahaan asuransi yang termasuk ke dalam pengawasan khusus,” katanya.
Seiring berjalannya waktu dua perusahaan asuransi dalam pengawasan khusus berhasil dibenahi. Sedangkan, satu perusahaan asuransi harus dijatuhi sanksi pencabutan izin usaha. Yakni, Wanaartha Life. “Dan kemudian ada tambahan satu perusahaan asuransi lagi yang masuk ke dalam pengawasan khusus OJK sehingga totalnya menjadi 11,” imbuhnya.
OJK terus memantau pelaksanaan program kerja tim likuidasi (TL) yang sudah diajukan oleh Pemegang Saham dalam rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPS LB). Kewenangan regulator atas pembentukan TL adalah melakukan verifikasi terhadap persyaratan administratif calon TL yang diajukan oleh pemegang saham.
“Saat ini, TL telah melakukan pendaftaran dan pemberitahuan kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM, atas akta penetapan RUPS Sirkuler untuk membubarkan perusahaan dan membentuk tim likuidasi tanggal 30 Desember 2022,” jelas Ogi.
Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, hanya dua orang calon TL yang memenuhi syarat dari tiga orang yang diajukan. Dengan demikian, para pemegang polis, tertanggung, peserta, karyawan, dan kreditor dapat segera menyampaikan tagihan kepada tim likuidasi. Untuk kemudian, dilakukan verifikasi atas dokumen pendukung sebagai dasar perhitungan penyelesaian kewajiban kepada para pihak.
Ogi menyatakan, pihaknya menghormati dan mendukung proses hukum yang berjalan. Bareskrim Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka kasus Wanaartha Life. Termasuk pemegang saham pengendali dan keluarganya, yakni Manfred Armin Pietruschka, Evelina Fadil Pietruschka, dan Rezanantha Pietruschka.
OJK meminta kepada pemegang saham pengendali agar kembali ke Indonesia. Mereka harus bertanggung jawab atas permasalahan Wanaartha Life. “Selain itu, OJK akan melakukan tindakan tegas terhadap akuntan publik, kantor akuntan publik, appointed actuary dan konsultan aktuaria yang memberikan jasa kepada Wanaartha Life,” tegasnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, mayoritas kasus di industri asuransi berkaitan dengan penerapan market conduct.
Yakni tata cara dan perilaku pelaku jasa keuangan dalam mendesain, menyampaikan produk informasi produk, membuat perjanjian, melakukan layanan, dan melakukan penawaran kepada masyarakat. “Banyak perilaku agen asuransi yang tidak tepat. Kami sudah atur ini terkait life cycle produk dan dibuatkan pasar purna jualnya,” bebernya.
Credit: Source link