Saburmusi NU
Jakarta, Jurnas.com – Presiden DPP Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) NU Syaiful Bahri Anshori meminta pemerintah segera mendorong revisi UU 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan.
“Perlu revisi terbatas UU Ketenagakerjaan dengan memasukan seluruh Pasal-Pasal yang telah di Judicial Review di Mahkamah Konstitusi dan kondisi Pekerja di era Ekonomi Digital,” ungkap Syaiful, Rabu (1/5/2019).
Lebih dari itu, Syaiful juga meminta agar Pemerintah merevisi PP 78/2015 dengan memasukan peran Tripartite dalam skema pengupahan.
Bagi Syaiful, Revisi PP 78 Tahun 2015 harus memasukan peran tripartite, yang akan membuat skema upah serta membuat kebijakan meminimalisir disparitas upah minimum antar daerah di Indonesia.
Anggota Komisi I DPR RI tersebut, Pemerintah harus berkomitmen melakukan transformasi sektor informal menjadi formal dalam bingkai penyediaan perlindungan yang maksimal kepada buruh informal.
“Pemerintah harus berkomitmen untuk melakukan transformasi sektor informal menjadi formal sesuai dengan rekomendasi ILO No. 204 tentang migrasi informal menjadi formal dalam bingkai penyediaan perlindungan yang maksimal kepada buruh informal dan rentan melalui alokasi anggaran untuk jaminan sosial, akses terhadap pendidikan dan pelatihan, akses terhadap pasar kerja dan akses terhadap keuangan,” benernya.
Sementara itu, Sekjen Konfederasi Saburmusi, Eko Darwanto meminta kepada pemerintah untuk terlibat dalam program asuransi untuk pegangguran.
“Kita mendorong agar pemerintah juga kontribusi ikut iuran untuk program asuransi pengangguran (unemployment insurance) yang sekarang dikemas dengan SDF (skill development fund) yang masih dibiayai oleh daop bpjs ketenagakerjaan, yang diinisiasi oleh kemnaker RI,” jelas Eko.
TAGS : Saburmusi NU Syaiful Tripartite Ketenagakerjaan
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin