JawaPos.com – Sidang putusan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Ayu Thalia digelar pada Kamis (12/1). Pitra Romadoni Nasution selaku kuasa hukum menyebut kliennya menang melawan anak Basuki Tjahaja Purnama, Nicholas Sean. Dengan demikian, Ayu pun tidak dijatuhi hukuman penjara.
Dalam sidang putusan, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara dan 10 bulan masa percobaan. Dengan vonis tersebut, maka Ayu Thalia tidak perlu menjalani hukuman di dalam penjara.
“Dengan vonis percobaan yang telah diputus majelis hakim pada malam hari ini, Ayu Thalia tidak jadi ditahan atau dihukum penjara sesuai apa yang dituntut JPU,” kata Pitra Romadoni kepada JawaPos.com Kamis (12/1).
Dia menilai putusan majelis hakim sangat bijaksana dan mencerminkan rasa keadilan. Vonis majelis hakim lebih rendah apabila dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Ayu Thalia dihukum 7 bulan penjara.
Putusan percobaan selama 10 bulan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, menurut Pitra Romadoni, telah melakukan pertimbangan secara obyektif baik dari sisi pembelaan dari penasehat hukum Ayu Thalia maupun atas tuntutan dari Jaksa.
“Kami menilai, berdasarkan fakta persidangan tuntutan JPU sangat lemah berdasarkan barang bukti yang diajukan ke persidangan yakni flashdisk berisi pemberitaan media lers yang dipayungi oleh UU Pers dan tidak diforensik. Sehingga barang bukti tersebut tidak dapat dijadikan sebagai barang bukti yang sah sebelum adanya penyelesaian di Dewan Pers,” paparnya.
Pitra Romadoni menyampaikan ucapan terima kasih kepada majelis hakim atas vonis yang dijatuhkan secara bijaksana. Selain itu, dia juga mengucapkan Terimakasih kepada masyarakat Indonesia yang telah mendoakan dan memberikan dukungan kepada Ayu Thalia dalam menyelesaikan kasusnya dengan baik.
“Terima kasih Kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang telah memutus vonis percobaan kepada Ayu Thalia,” katanya.
Editor : Nurul Adriyana Salbiah
Reporter : Abdul Rahman
Credit: Source link