Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Menang Praperadilan, Komisi III sebut Sidang Edward Cacat Hukum
    News

    Menang Praperadilan, Komisi III sebut Sidang Edward Cacat Hukum

    May 14, 2018No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Menang Praperadilan, Komisi III sebut Sidang Edward Cacat Hukum

    Politikus PDIP, Masinton Pasaribu

    Jakarta – Pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) dinilai telah melanggar prinsip hukum. Sebab, menyidangkan perkara yang sudah dinyatakan gugur oleh putusan praperadilan.

    Anggota Komisi III DPR, Masinton Pasaribu mengatakan, kasus yang menimpa pemilik Ortus Holding Limited, Edward Soeryadjaya cukup rancu. Mengingat, kasus tersebut disidang dalam kasus dugaan korupsi dana Pensiun Pertamina, sejak 2 Mei 2018. Padahal status tersangka Edward sudah digugurkan oleh putusan praperadilan pada 23 April silam.

    Baca juga : Komisi III Apresiasi Terobosan Hukum Pemidanaan Korporasi

    Menurut Masinton, secara hukum, status tersangka seseorang akan gugur bila putusan gugatan praperadilan memenangkan tersangka.

    “Kalau aturannya, memang demikian. Harusnya dinyatakan gugur status tersangkanya. Kalau diteruskan jadinya cacat hukum,” kata Masinton, kepada wartawan, Jakarta, Senin (14/5).

    Baca juga : Komisi III Apresiasi Capaian PT Sumsel

    Hal senada juga disampaikan Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (Maki) Boyamin Saiman. Menurutnya, pengadilan Tipikor seharusnya menghormati putusan gugatan praperadilan yang memenangkan Edward Soeryadjaya.

    “Pengadilan Tipikor harusnya menghormati putusan praperadilan yang memenangkan Edward Soeryadjaya. Dengan putusan seperti itu, maka status tersangka Edward Soeryadjaya gugur dengan sendirinya. Dan Kejaksaan harusnya tidak melanjutkan sidang perkara Edward Soeryadjaya, dan mengembalikan berkas ke kejaksaan,” ujar Boyamin.

    Baca juga : Komisi III Serap Aspirasi Mitra Kerja di Sultra

    Dia juga meminta Kejaksaan Agung tidak memaksakan menyeret-nyeret Edward Soeryadjaya dalam kasus tersebut. “Sebab, saya pernah membaca dalam berkas perkara tersebut, dari tujuh nama yang terseret, tidak ada nama Edward Soeryadjaya,” katanya.

    “Ini seharusnya tidak boleh terjadi karena merusak tatanan hukum. Atas putusan praperadilan tersebut, maka pengadilan tipikor tidak punya kewenangan lagi menyidangkan perkara tersebut,” lanjutnya.

    Seperti diketahui, Edward Soeryadjaya dinyatakan tersangka kasus korupsi Dana Pensiun Pertamina oleh Kejaksaan Agung sejak akhir 2017. Pada 26 Maret 2018, Edward Soeryadjaya mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya. Pada 9 April 2018, digelar sidang praperadilan pertama.

    Namun pihak Kejaksaan Agung tidak hadir sehingga sidang ditunda sepekan. Pada 16 April, sidang praperadilan mulai digelar. Hingga 23 April 2018, PN Jakarta Selatan menggelar lima kali sidang praperadilan sampai terbit vonis yang membatalkan surat perintah penyidikan dari Kejaksaan Agung terhadap Edward Soeryadjaya dan membatalkan penetapan tersangka atas nama Edward Soeryadjaya.

    Namun ketika praperadilan masih berjalan, Kejaksaan Agung melimpahkan berkas perkara Edward Soeryadjaya ke PN Tipikor Jakarta Pusat pada 18 April 2018.

    Hakim tunggal PN Jaksel, Aris Bawono Langgeng, sebelum membacakan putusan praperadilan (23/4), mengaku sudah mendapat informasi bahwa sidang perdana pembacaan gugatan perkara Edward di PN Tipikor akan berlangsung pada Rabu (2/5). Dengan begitu, Hakim Aris Bawono menyatakan dirinya masih berwenang menjatuhkan putusan di sidang praperadilan.

    TAGS : Pimpinan KPK Komisi III DPR Masinton Pasaribu

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/34408/Menang-Praperadilan-Komisi-III-sebut-Sidang-Edward-Cacat-Hukum/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleRUU Terorisme, Ketua DPR: Presiden Minta Juni, DPR Siap Mei
    Next Article Pemerintah kembali Impor Beras 500 Ribu Ton
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya
    • 5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis
    • Apakah Niat Puasa 9 dan 10 Muharram dan Qadha Ramadhan Bisa Digabung?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.