Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Menang Praperadilan, Yorrys Minta Setnov Tunjuk Plt Ketum Golkar
    News

    Menang Praperadilan, Yorrys Minta Setnov Tunjuk Plt Ketum Golkar

    September 29, 2017No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Menang Praperadilan, Yorrys Minta Setnov Tunjuk Plt Ketum Golkar 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Menang Praperadilan, Yorrys Minta Setnov Tunjuk Plt Ketum Golkar

    Ketum Golkar, Setya Novanto

    Jakarta – Meski menang praperadilan, Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto (Setnov) tetap diminta untuk menunjuk pelaksana tugas (Plt) untuk menajalankan roda kepartaian.

    Ketua DPP Partai Golkar Yorrys Raweyai yang juga sebagai ketua tim pengkajian elektabilitas Partai Golkar mengatakan, Setnov perlu untuk menunjuk Plt Ketum Golkar untuk menjalankan roda organisasi partai. Sebab, Setnov hingga saat ini masih dalam kondisi sakit.

    “Sementara ketua umum kan masih sakit. Kita kan ngga tahu sakitnya sampai kapan. Maka perlu dia yang harus menunjuk Plt. Yang bisa memanage organisasi sampai dengan dia sembuh,” kata Yorrys, ketika dihubungi, Jakarta, Jumat (29/9).

    Sebab, kata Yorrys, elektabilitas Partai Golkar saat ini sedang mengalami terjun bebas pasca penetapan Setnov sebagai tersangka korupsi e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    “Kita hanya mengkaji kenapa terjadi penurunan. Penurunan ini perlu untuk disikapi. Nah, kepada ketua umum, karena untuk menyikapi ini kan perlu orang fokus tetap hadir,” katanya.

    Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Praperadilan Ketua DPR Setnov terkait penetapan tersangka dalam kasus korupsi e-KTP oleh KPK.

    Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar memutuskan, penetapan tersangka Setnov oleh KPK dianggap tidak sah.

    “Menyatakan penetapan pemohon Setya Novanto sebagai tersangka dinyatakan tidak sah,” kata Hakim Cepi, membacakan putusan Prareadilan Setnov, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9).

    Hakim Cepi menegaskan, KPK harus menghentikan penyidikan kasus korupsi e-KTP yang menyeret Setnov. “Mengabulkan permohonan untuk sebagian. Menyatakan surat perintah penyidikan bernomor 56/01/07/2017 tanggal 17 Juli 2017 tidak sah,” tegasnya.

    TAGS : Setya Novanto Tersangka Golkar Kasus e-KTP

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/22541/Menang-Praperadilan-Yorrys-Minta-Setnov-Tunjuk-Plt-Ketum-Golkar/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleSetnov Menang Praperadilan, YorrysL: Tak Ada Urusan Sama Pleno
    Next Article Ancaman 6 Tahun Penjara, Kejagung Ogah Tahan Tersangka Bong Parnoto
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Folkafe: Coffee & Stories, Coffee Shop Legendaris di Semarang untuk Kerja dan Berbagi Cerita

    Folkafe: Coffee & Stories, Coffee Shop Legendaris di Semarang untuk Kerja dan Berbagi Cerita

    July 7, 2026
    7 Rekomendasi Cafe dan Bakery Estetik di Bandung untuk Akhir Pekan

    7 Rekomendasi Cafe dan Bakery Estetik di Bandung untuk Akhir Pekan

    July 7, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Israel Bom Lebanon Hari Ini, Apa Penyebab Serangan Terbaru?
    • Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung
    • Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.