Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Ancaman 6 Tahun Penjara, Kejagung Ogah Tahan Tersangka Bong Parnoto
    News

    Ancaman 6 Tahun Penjara, Kejagung Ogah Tahan Tersangka Bong Parnoto

    September 29, 2017No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Ancaman 6 Tahun Penjara, Kejagung Ogah Tahan Tersangka Bong Parnoto 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Ancaman 6 Tahun Penjara, Kejagung Ogah Tahan Tersangka Bong Parnoto

    Tersangka kasus pemalsuan dan pencurian dokumen pengalaman kerja PG Teralindo Lestari, Bong Parnoto

    Jakarta – Tersangka kasus pemalsuan dan pencurian dokumen pengalaman kerja PG Teralindo Lestari Bong Parnoto akan segera duduk di kursi pesakitan persidangan. Hal tersebut menyusul pelimpahan tahap dua yang dilakukan di Kejaksaan Negeri Tiga Raksa, Jumat (28/9).

    Meskipun sudah dijerat dengan pasal 263 KUHP dengan ancaman penjara enam tahun, tim jaksa penuntut umum tidak melakukan penahanan sebagaimana yang dilakukan oleh Mabes Polri saat menyidik perkara tersebut.

    Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad yang dikonfirmasi tentang tidak ditahannya tersangka, justru menyatakan tidak masalah kendati ancaman hukuman penjara enam tahun.

    “Penahanan itu dilihat kepentingan dan urgensinya. Ngga masalah sekalipun ancaman enam tahun,” jelas Noor.

    Selain itu, Noor yang juga Mantan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara beralasan tersangka tidak ditahan saat disidik oleh Mabes Polri.

    “Kita bisa juga nahan tapi takutnya ngga nyambung meskipun memungkingkan untuk kita lakukan penahanan,” tegas Noor.

    Bong tidak hanya dijerat dalam perkara pencurian pengalaman keeka PT Teralindo Lestari,  tetapi juga perkara tindak pidana penipuan berdasarkan Laporan Polisi No: LP/848/VIII/2016/Bareskrim, tanggal 20 Agustus.

    Bong dijerat Pasal  130 UU No 14 Tahun 2001 tentang Paten dengan Laporan Polisi No: LP/560/VI//2016, tanggal 3 Juni 2016.

    TAGS : Bareskrim Polri Polri Bong Parnoto Kejagung

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/22540/Ancaman-6-Tahun-Penjara-Kejagung-Ogah-Tahan-Tersangka-Bong-Parnoto/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleMenang Praperadilan, Yorrys Minta Setnov Tunjuk Plt Ketum Golkar
    Next Article Setnov Menang Praperadilan, Yorrys: Tak Ada Urusan Sama Pleno
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Korupsi Kuota Haji Terbaru (Ilustrasi/AI)

    Korupsi Kuota Haji Terbaru: KPK Panggil Dua Tersangka dari Biro Travel

    June 8, 2026
    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang (Ilustrasi)

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang

    June 5, 2026
    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    June 4, 2026
    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin (Ilustrasi/AI)

    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin

    June 4, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Korupsi Kuota Haji Terbaru: KPK Panggil Dua Tersangka dari Biro Travel
    • Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.