Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Ancaman 6 Tahun Penjara, Kejagung Ogah Tahan Tersangka Bong Parnoto
    News

    Ancaman 6 Tahun Penjara, Kejagung Ogah Tahan Tersangka Bong Parnoto

    September 29, 2017No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Ancaman 6 Tahun Penjara, Kejagung Ogah Tahan Tersangka Bong Parnoto 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Ancaman 6 Tahun Penjara, Kejagung Ogah Tahan Tersangka Bong Parnoto

    Tersangka kasus pemalsuan dan pencurian dokumen pengalaman kerja PG Teralindo Lestari, Bong Parnoto

    Jakarta – Tersangka kasus pemalsuan dan pencurian dokumen pengalaman kerja PG Teralindo Lestari Bong Parnoto akan segera duduk di kursi pesakitan persidangan. Hal tersebut menyusul pelimpahan tahap dua yang dilakukan di Kejaksaan Negeri Tiga Raksa, Jumat (28/9).

    Meskipun sudah dijerat dengan pasal 263 KUHP dengan ancaman penjara enam tahun, tim jaksa penuntut umum tidak melakukan penahanan sebagaimana yang dilakukan oleh Mabes Polri saat menyidik perkara tersebut.

    Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad yang dikonfirmasi tentang tidak ditahannya tersangka, justru menyatakan tidak masalah kendati ancaman hukuman penjara enam tahun.

    “Penahanan itu dilihat kepentingan dan urgensinya. Ngga masalah sekalipun ancaman enam tahun,” jelas Noor.

    Selain itu, Noor yang juga Mantan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara beralasan tersangka tidak ditahan saat disidik oleh Mabes Polri.

    “Kita bisa juga nahan tapi takutnya ngga nyambung meskipun memungkingkan untuk kita lakukan penahanan,” tegas Noor.

    Bong tidak hanya dijerat dalam perkara pencurian pengalaman keeka PT Teralindo Lestari,  tetapi juga perkara tindak pidana penipuan berdasarkan Laporan Polisi No: LP/848/VIII/2016/Bareskrim, tanggal 20 Agustus.

    Bong dijerat Pasal  130 UU No 14 Tahun 2001 tentang Paten dengan Laporan Polisi No: LP/560/VI//2016, tanggal 3 Juni 2016.

    TAGS : Bareskrim Polri Polri Bong Parnoto Kejagung

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/22540/Ancaman-6-Tahun-Penjara-Kejagung-Ogah-Tahan-Tersangka-Bong-Parnoto/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleMenang Praperadilan, Yorrys Minta Setnov Tunjuk Plt Ketum Golkar
    Next Article Setnov Menang Praperadilan, Yorrys: Tak Ada Urusan Sama Pleno
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Folkafe: Coffee & Stories, Coffee Shop Legendaris di Semarang untuk Kerja dan Berbagi Cerita

    Folkafe: Coffee & Stories, Coffee Shop Legendaris di Semarang untuk Kerja dan Berbagi Cerita

    July 7, 2026
    7 Rekomendasi Cafe dan Bakery Estetik di Bandung untuk Akhir Pekan

    7 Rekomendasi Cafe dan Bakery Estetik di Bandung untuk Akhir Pekan

    July 7, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Israel Bom Lebanon Hari Ini, Apa Penyebab Serangan Terbaru?
    • Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung
    • Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.