BANDUNG, BALIPOST.com – Mini market akan diwajibkan untuk memasok komoditas ke warung-warung yang ada di sekitarnya. Hal itu menurut Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, kewajiban itu akan dirumuskan dalam sebuah peraturan.
Menurut Mendag, aturan tersebut diharapkan bisa meningkatkan perekonomian para warung-warung kecil. Dia mengaku memiliki ide tersebut sejak tahun 2004. “Oleh karena itu lagi kita godok Permendag (Peraturan Menteri Perdagangan), bagi teman-teman yang punya mart-mart (mini market) itu harus melayani warung-warung di sekitarnya, dengan harga yang sama,” kata Zulkifli di Pasar Baru Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, seperti dikutip dari kantor berita Antara, Senin (25/7).
Kini, menurutnya, di kecamatan-kecamatan di berbagai daerah telah memiliki mini market. Dengan adanya aturan itu, ia berharap rantai distribusi perdagangan bisa lebih mudah dijangkau oleh warung-warung milik masyarakat.
“Misalnya kalau pedagang itu kan warung, ke agen, ke distributor, ke pabrik, membutuhkan proses yang panjang, sehingga mahal, tapi kalau dibantu oleh logistik (mini market) tadi, harganya bisa murah,” kata Zulkifli.
Jika warung-warung tersebut perekonomiannya maju, maka menurutnya hal tersebut juga bakal dirasakan oleh pengelola mini market. “Warung-warung itu sudah ada, warung itu tempat nggak usah bayar (sewa), listrik nggak usah bayar, keamanan nggak bayar, cuma harus didukung distribusi yang langsung itu, sehingga murah,” katanya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum pun menginginkan para perusahaan mini market untuk bisa memberi ruang bagi produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Minimal, kata dia, 30 persen produk yang ada di sebuah mini market adalah produk yang dihasilkan oleh UMKM di sekitar mini market tersebut. Pasalnya, kata dia, kini berbagai mini market sudah ada yang merambah ke desa-desa. “Kami selaku pemerintah punya tanggung jawab untuk meningkatkan daya beli masyarakat, maka instrumen yang ada harus mendorong itu,” kata Uu. (Kmb/Balipost)
Credit: Source link