Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Mendagri Akan Terbitkan Surat Edaran Satgas Arus Mudik
    News

    Mendagri Akan Terbitkan Surat Edaran Satgas Arus Mudik

    April 14, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Mendagri Akan Terbitkan Surat Edaran Satgas Arus Mudik 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menguraikan sejumlah hal terkait persiapan menyambut perayaan Idulfitri 1443 Hijriah. Hal-hal tersebut, terutama menyangkut pengamanan dalam konteks Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) selaku pembina dan pengawas pemerintahan daerah.

    Tito mengatakan, berkaitan dengan persiapan arus mudik dan arus balik yang telah dirancang Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) beserta Kementerian Perhubungan (Kemenhub), pemerintah daerah (Pemda) harus mendukung langkah tersebut. Pemda juga bakal menjadi pemimpin di daerah masing-masing guna memastikan agenda tersebut berjalan lancar.

    “Untuk itu, saya akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang isinya adalah di daerah membuat Satgas (Satuan Tugas) dalam rangka untuk mengamankan arus mudik arus balik,” kata Tito saat menyampaikan paparannya dalam Rapat Koordinasi Kesiapan Menghadapi Idul Fitri 1443 H dan Antisipasinya yang berlangsung di Rupatama Mabes Polri, Kamis (14/4).

    Menurut Tito, nantinya berbagai pihak di daerah akan dilibatkan dalam pengamanan mudik 2022. Hal itu seperti Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), hingga Dinas Pemadam Kebakaran termasuk juga para relawan. Pihak-pihak tersebut diusahakan untuk bergabung dalam posko milik Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

    Tak hanya itu, diharapkan posko Polri dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) juga dapat digabung bersama dengan Pemda yang berlokasi di sejumlah titik, seperti terminal, pelabuhan, bandara, serta titik-titik rawan kemacetan lainnya. Tito juga meyakini, pemda tidak akan mengalami kendala berarti terkait pelaksanaan arus mudik dan balik 2022. Pasalnya, kegiatan tersebut telah menjadi agenda ritual tahunan mayoritas masyarakat di Indonesia.

    “Yang tadi Bapak Menko (Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan) sudah sampaikan, kita mungkin ingat-ingat kembali 2019 dan sebelumya. Tempat itu, juga titik itu juga yang banyak,” tambah Tito.

    Editor : Dimas Ryandi

    Reporter : Muhammad Ridwan


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleKuasa Hukum Jelaskan Kondisi Terkini Ade Armando
    Next Article Presiden Pastikan ASN hingga Pejabat Negara Peroleh THR dan Gaji ke-13
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Tempat Wisata Bandung Terbaru 2026 untuk Healing Akhir Pekan
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya
    • 5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.