Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Mendagri Berikan Opsi Pelantikan Kepala Daerah Secara Serentak
    News

    Mendagri Berikan Opsi Pelantikan Kepala Daerah Secara Serentak

    August 31, 2023No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Mendagri Berikan Opsi Pelantikan Kepala Daerah Secara Serentak 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Mendagri Berikan Opsi Pelantikan Kepala Daerah Secara Serentak 2
    Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. (BP/Ant)

    JAKARTA, BALIPOST.com – Pelaksanaan pelantikan kepala daerah terpilih diberikan opsi oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian dilakukan secara serentak pada Pilkada 2024.

    “Timbul ide, jangan hanya pemungutan serentak, tapi pelantikan serentak. Pelantikan serentak lebih baik di tanggal 1 Januari 2025, karena 31 Desember 2024 yang definitif hasil Pilkada 2020 akan habis (masa tugas) sesuai UU Pasal 201 ayat 7,” kata Tito Karnavian usai menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Inflasi 2024 di Istana Negara Jakarta, dikutip dari kantot berita Antara, Kamis (31/8).

    Menurut Tito usulan tersebut disampaikan guna mengantisipasi pengisian posisi oleh penjabat (Pj) sebagai kepala daerah di masa transisi. “Daripada mengisi dengan Pj lagi, banyak sekali ada 270, kemudian pelantikannya nanti jauh sekali dengan presiden,” ucapnya.

    Menurut Tito skema tersebut akan menempatkan pelaksanaan pelantikan kepala daerah definitif berlangsung pada 31 Desember 2024. “Ada ide untuk memajukan Pilkada-nya 3 bulan kira-kira. Kalau pelantikannya 1 Januari 2025, 31 Desember sudah definitif, sudah selesai,” tuturnya.

    Pemerintah berencana menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk mengubah jadwal pelaksanaan Pilkada 2024.

    Perppu disiapkan terbit pada September 2023. Dengan aturan tersebut, jadwal Pilkada yang semula disepakati bergulir pada 27 November 2024 akan dimajukan dua bulan serta dilakukan dua tahap, yakni pada 7 dan 24 September 2024. (Kmb/Balipost)

     

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleJaga Stabilitas Harga, Pemprov Bali Kaji HET Daging Babi
    Next Article Harga Beras Naik, Konsumen Beralih ke Lokal
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • The Odyssey Menceritakan Tentang Apa Sih, Diadaptasi dari Puisi?
    • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya
    • TradingView Makin Populer di Kalangan Trader: Ini Fungsi dan Cara Menggunakannya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.