Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Mendekam di Bui, Tersangka Setnov Masih Dapat Tunjangan
    News

    Mendekam di Bui, Tersangka Setnov Masih Dapat Tunjangan

    November 23, 2017No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Mendekam di Bui, Tersangka Setnov Masih Dapat Tunjangan 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Mendekam di Bui, Tersangka Setnov Masih Dapat Tunjangan

    Ketua DPR, Setya Novanto

    Jakarta – Tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP, Setya Novanto masih menerima tunjangan selaku Ketua DPR RI.  Tunjangan yang bersumber dari uang negara itu tetap mengalir meski ‎Novanto menyandang status tersangka dan mendekam di jeruji besi rumah tahanan (Rutan) KPK.

    Menurut mantan Sekjen DPR RI, Nining Indra Saleh, hal itu berdasarkan aturan dan ketentuan yang berlaku.‎ Nining mengatakan‎, berdasarkan aturan yang berlaku, seorang anggota DPR masih berhak menerima sejumlah tunjangan dan gaji meski diberhentikan sementara. ‎

    “Kalau sebelum diberhentikan ya tetap. Kalau diberhentikan sementara masih berhak menerima tunjangan,” kata Nining usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi  e-KTP, di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2017).

    Dikatakan Nining, hal tersebut dikarenakan adanya aturan di UU MD3. Selama belum berstatus terdakwa, kata Nining, maka Novanto masih menerima tunjangan. Terkecuali jika Novanto telah diberhentikan.‎

    “Tapi kalo sudah diberhentikan secara formal baru dihentikan. UU D3 menyatakan begitu,” terang Nining.

    Nining sendiri diperiksa penyidik sebagai saksi dalam kasus korupsi e-KTP denga tersangka Setya Novanto. Saat diperiksa, Nining mengaku lebih banyak ditelisik soal administrasi.

    “Masalah administratif saja. Masalah SK dan sebagainya,” tandas Nining.‎

    Sebelumnya, Forum Indonesia untuk Tranparansi (Fitra) telah melansir gaji dan tunjangan Novanto sebagai Ketua DPR. Dalam satu bulan, Novanto menerima penghasilan kotor sekitar Rp 29 juta yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan istri, tunjangan anak, uang sidang, tunjangan jabatan, tunjangan beras.

    Novanto juga mendapat penerimaan lain sekitar Rp 38 juta. Jumlah tersebut terdiri dari tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi, tunjangan fungsi pengawasan dan anggaran, bantuan langganan listrik dan telepon serta asisten anggota.

    TAGS : Setya Novanto DPR E-KTP

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/25235/Mendekam-di-Bui-Tersangka-Setnov-Masih-Dapat-Tunjangan/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleHariri Desak Lebanon Prioritaskan Kepentingan Negaranya
    Next Article Setya Novanto Dilaporkan ke MKD DPR
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya
    • TradingView Makin Populer di Kalangan Trader: Ini Fungsi dan Cara Menggunakannya
    • 6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.