Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy
Jakarta – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy akan memberikan peringatan kepada daerah yang mengabaikan kebijakan mutasi guru, sebagai dampak sistem zonasi yang sudah berjalan dua tahun terakhir.
Peraturan Mendikbud terkait mutasi guru memang belum diterapkan. Masih akan didiskusikan dengan seluruh dinas pendidikan daerah pada Oktober nanti, untuk menentukan formula yang tepat, guna menjamin pemerataan pendidikan.
“Nanti akan kami petakan. Kami konfirmasi dengan kabupaten/kota, ini cocok atau belum? Karena mereka yang lebih tahu detail di lapangan,” kata Mendikbud di Jakarta pada Rabu (29/8) siang.
“Saya sedang bicara dengan Menteri Keuangan. Nanti ada sistem reward (hadiah) dan punishment (sanksi) bagi daerah yang tidak melakukan peraturan itu,” imbuhnya.
Mendikbud menuturkan, sistem redistribusi (mutasi) guru nantinya akan mengacu pada empat kategori, yakni 1) guru negeri bersertifikat; 2) guru negeri belum bersertifikat; 3) guru tidak tetap bersertifikat; dan 4) guru tidak tetap belum bersertifikat.
“(Kategori) itu harus merata di semua sekolah. Tidak boleh ada sekolah yang isinya PNS semua,” jelasnya.
Sebelumnya, Mendikbud telah menerbitkan peraturan menteri (permen) soal mutasi guru. Regulasi baru ini merupakan efek dari sistem zonasi yang diberlakukan untuk penerimaan peserta didik baru (PPDB) selama dua tahun terakhir.
“Setelah kebijakan zonasi, kami sudah menerbitkan permen soal mutasi guru. Jadi nanti guru juga harus ada tour of duty dan tour of area,” kata Mendikbud waktu itu.
Menurut Muhadjir, pemberlakuan mutasi guru ini nantinya berdasarkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), yang sebelumnya telah mengatur hal tersebut.
Jika selama ini guru kerap menetap di sekolah tertentu selama bertahun-tahun hingga puluhan tahun, lanjut Muhadjir, maka kini ada akan perputaran baik dalam lingkup kabupaten maupun provinsi.
“Pergantian SMA/SMK lingkupnya provinsi. SD/SMP di dalam kabupaten/kota. Masih sangat mungkin juga antar daerah, kabupaten/kota, sesuai dengan keperluan,” terangnya.
Sistem zonasi yang sudah berjalan dua tahun terakhir masih menimbulkan masalah di sejumlah daerah. Namun menurut Muhadjir upaya ini dilakukan untuk pemerataan kualitas pendidikan, serta menghilangkan praktik kecurangan, di antaranya jual-beli kursi di sekolah favorit.
Dengan sistem zonasi pula, pemerintah berharap mendapatkan peta yang riil di lapangan terkait populasi siswa di suatu daerah. Sekolah atau daerah yang kekurangan atau kelebihan siswa, masing-masing akan mendapatkan penyikapan yang berbeda dari pemerintah.
TAGS : Pendidikan Mendikbud Guru Mutasi Zonasi
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/40063/Mendikbud-Ancam-Sanksi-Daerah-yang-Abaikan-Mutasi-Guru/