Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Mengamuk, Hajar 5 Pemuda dengan Brutal, Fajri Ditangkap Polisi
    News

    Mengamuk, Hajar 5 Pemuda dengan Brutal, Fajri Ditangkap Polisi

    August 29, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Mengamuk, Hajar 5 Pemuda dengan Brutal, Fajri Ditangkap Polisi 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Unit Reserse Kriminal Polsek Gunungpuyuh Resor Sukabumi Kota menangkap Fajri Aryadi, 26 yang merupakan tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap lima pemuda di kamar kos di Jalan Terusan Gotongroyong, Sukabumi, Jawa Barat, dikutip dari ANTARA.

    “Penangkapan ini setelah adanya laporan dari para korban yang mengaku telah dianiaya tersangka saat sedang berkumpul di kamar kos salah seorang korban di RT 003/011, Kelurahan/Kecamatan Gunungpuyuh, Sabtu (27/8),” kata Kepala Polsek Gunungpuyuh, AKP Maulana Arif, di Sukabumi, Senin (29/8).

    Informasi yang dihimpun, kasus penganiayaan tersebut berawal saat Sabtu (27/8) pagi tersangka datang ke kamar kos di mana di dalamnya ada lima pemuda. Entah apa penyebabnya, tersangka langsung mengamuk dan menganiaya secara brutal lima pemuda itu yang mengakibatkan seluruh korbannya mengalami luka-luka.

    Akibatnya korban atas nama Raihan Fauzy Nurfalah mengalami luka sobek pada bagian rahang sebelah kiri, korban Aji Awaludin mengalami luka lebam pada bagian bawah telinga sebelah kiri, jidat sebelah kiri dan kanan, korban Bagya Fajar mengalami luka lebam pada bagian kepala.

    Selanjutnya korban Moch Rudiansyah mengalami luka lebam pada bagian pipi sebelah kiri dan kepala belakang dan dan korban Dedek Eko mengalami luka sobek pada bagian jari tangan sebelah kiri hingga mengeluarkan darah..

    “Seluruh korban sudah menjalani visum, sementara tersangka masih dimintai keterangan untuk mengungkap motifnya melakukan penganiayaan terhadap pada korban,” tambahnya.

    Arif mengatakan, Aryadi sudah ditahan di sel Markas Polsek Gunungpuyuh untuk disidik dan dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleKapok Review Skincare, dr. Richard Lee: Kena Mental Saya, Sumpah!
    Next Article Richard Lee Menyesal Minta Maaf Kepada Kartika Putri, Ini Alasannya
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Daftar Pinjaman Online Legal OJK 2026 Lengkap dan Terbaru
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi
    • Jadwal Survei Lingkungan Belajar 2026 Dimajukan, Dicatat Tanggalnya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.