Menikah di KUA Nyaman dan Gratis, Ini Fasilitas yang Diberikan

Menikah di KUA Nyaman dan Gratis, Ini Fasilitas yang Diberikan

JawaPos.com – Yang terpenting dalam sebuah pernikahan sejatinya adalah prosesi akad nikah di dalam agama Islam, bukan pada acara resepsinya. Namun banyak orang salah kaprah memilih menunda bahkan ada yang sampai membatalkan pernikahan karena permasalahan resepsi.

Penghulu dari KUA Serpong Abung Hanifah, SHI mengatakan menikah di KUA saat ini tanpa dipungut biaya sama sekali alias gratis. Dengan catatan, pernikahan dilaksanakan pada hari dan jam kerja.

“Kalau menikah di kantor yang gratis atau nol rupiah itu menikah pada hari jam kerja. Senin sampai Kamis dari pukul 07.30 sampai 16.00. Khusus untuk hari Jumat sampai dengan pukul 16.30,” tuturnya kepada JawaPos.com, Sabtu (4/2)

Selain itu, ada fasilitas yang nyaman diberikan untuk pasangan pengangin yang akan menikah di KUA. Yaitu tersedia ruangan ber-AC dan lokasi parkir yang lumayan luas di kantor KUA. Dia pun meminta pasangan yang sudah siap menikah tidak lagi menjadikan biaya sebagai kendala untuk tidak menyempurnakan ibadah dengan menikah.

“Jangan takut menikah akan mahal. Pemerintah sudah memberikan biaya gratis buat calon pengantin yang akan menikah tapi biayanya minim. Kita bantu tanpa harus membuat surat keterangan tidak mampu dengan menikah di hari jam kerja,” jelasnya.

Meski pernikahan di kantor KUA gratis, dia memastikan perlakuan yang diberikan terhadap pengantin sama dengan pernikahan pada umumnya.”Malah menguntungkan bagi penghulu tidak keluar kantor dan tidak harus cari-cari alamat,” ujarnya.

Pernah menjadi penghulu di KUA Pondok Aren dan kini pindah ke KUA Serpong, Abung Hanifah menyebut ada sejumlah pasangan yang sudah memanfaatkan fasilitas nikah gratis ini. Meski diakuinya sampai saat ini mayoritas pasangan masih lebih memilih menikah di luar KUA.

“Ada sekitar 20 persen yang menikah di KUA,” ujar Abung Hanifah.

Menariknya lagi, pihak KUA membolehkan acara syukuran pernikahan dilaksanakan di Kantor Urusan Agama. Dengan catatan pada hari itu hanya ada satu pasang calon yang melaksanakan janji suci pernikahan di sana.”Kalau misalkan ada yang menikah lebih dari 1 ya nggak bisa,” katanya.

Pernikahan digelar di hari kerja dan gratis, bagaimana apabila pernikahan dilaksanakan pada malam hari atau pada hari weekend ? Terkait hal tersebut, Abung Hanifah menyebut ada biaya yang harus dikuarkan oleh pasangan yang menikah di luar jam kerja. Namun biaya yang dikeluarkan tidak lah besar.

“Kalau di luar jam kerja harus setor Rp 600 ribu dan itu menjadi PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Setelah daftar online, terus cetak billing di sini. Setelah itu bawa billing ke bank atau ke kantor pos. Nanti pihak KUA akan minta bukti pembayarannya,” paparnya.

Dia menegaskan persyaratan pernikahan menikah di KUA sama dengan persyaratan menikah pada umumnya. Misalnya harus ada foto copy KTP dari calon mempelai pengantin, orang tua, wali, foto, surat keterangan wali, rekomendasi nikah dari KUA setempat, dan yang lainya.


Credit: Source link

Related Articles