JawaPos.com – Bantuan sosial (bansos) pemerintah untuk warga yang terdampak Covid-19 mulai disalurkan. Pemerintah daerah (pemda) bertanggungjawab untuk memastikan bansos dapat diterima tepat sasaran sesuai dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang telah disempurnakan.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyebut secara tegas bahwa tanggung jawab pemda untuk memastikan bantuan sosial terkoordinasi dengan baik, sinkron, serta ada titik temu antara bantuan yang berasal dari pusat dan daerah.
Di samping itu, harus dipastikan tidak boleh ada penyelewengan ataupun penyimpangan di dalam pembagian bansos. Jika ada, maka pihaknya akan melakukan penindakan terhadap pemda.
“Itu adalah tanggung jawab pemda di lapangan sehingga nanti kalau ada penyimpangan-penyimpangan kita akan meminta pertanggungjawaban pemerintah daerah,” tegas dia dalam keterangannya, Kamis (8/7).
Muhadjir mengklaim pemerintah pusat sudah memotong mata rantai kemungkinan terjadinya penyelewengan bansos. Antara lain melalui upaya dari Kementerian Sosial (Kemensos) untuk mengirim langsung dana bansos ke masing-masing rekening calon penerima bansos.
Bahkan, PT Pos pun tidak akan menyerahkan bansos kecuali kepada orang-orang yang memang datanya tercantum di dalam DTKS. Selain itu harus membawa kelengkapan data saat pengambilan seperti foto diri dan juga menunjukkan KTP untuk memastikan wajah penerima bansos sesuai data yang dimiliki.
“Itulah cara yang kita lakukan di lapangan untuk memastikan bansos benar-benar tepat sasaran. Akan tetapi, Bapak Presiden juga sudah memberikan amanah, bagaimanapun bagusnya sistem yang kita gunakan masih akan ada juga yang seperti itu,” pungkasnya.
Credit: Source link