JawaPos.com – Anggota Komisi VI DPR Amin AK mengapresiasi kinerja Kemenerian Investasi (Kemenkes) pascatransformasi dari Badan Koordinator Penanam Modal (BKPM). Saat ini, Kemenkes tengah memperluas fungsi dan kewenangan untuk mendorong realisasi investasi melalui berbagai kemudahan perijinan dan fasilitas guna mewujudkan target Rp 900 triliun tahun ini.
Menurutnya, penanaman modal asing (PMA) terus tumbuh cukup signifikan. Ini juga melanjutkan tren pertumbuhan positif PMA sejak awal tahun ini. Hingga kuartal I tahun ini, realisasi PMA telah mencapai Rp 111,7 triliun atau tumbuh 14,0 persen (yoy) dibandingkan kuartal I-2020 lalu. Sementara secara komposisi, PMA juga mendominasi sebesar 50,8 persen dari total realisasi investasi senilai Rp 219,7 triliun pada kuartal I-2021.
“Memang ada pergerakan yang cukup menggembirakan dengan masuknya modal asing lebih dari Rp 6 triliun selama Mei 2021,” ujar Amin dalam keterangannya, Kamis (8/7).
Namun, Amin menyebut, terdapat tantangan dalam menarik investasi masuk ke tanah air. Sebab, salah satu acuan investor dalam menanamkan investasinya, saat ini terbilang masih rendah. Hal ini terutama jika dibandingkan negara-negara di Asia Tenggara seperti Singapura, Malaysia, Thailand dan Vietnam.
Ia menyebut, Ease of doing business (EODB) Indonesia masih berada pada peringkat 70-an dari 190 negara, bahkan di ASEAN masih berada pada peringkat enam.
“Kondisi ini juga menjadi ujian efektivitas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menjanjikan fasilitas kemudahan berusaha, menjamin kepastian hukum, serta menciptakan ekosistem yang sehat untuk terciptanya lapangan kerja dan kesempatan berusaha bagi dunia usaha besar, menengah, kecil hingga mikro,” imbuhnya.
Sebelumnya, Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi, Imam Soejoedi menyebutkan, pihaknya akan mengoptimalkan implementasi UU Cipta Kerja untuk mendorong realiasi investasi. Meski demikian, Kemenves juga akan tegas menagih komitmen investor yang telah mengantongi izin.
“Kami akan tegas. Perusahaan harus berkomitmen merealisasikan rencana investasinya. Jika tidak, kami akan cabut izinnya,” kata Imam.
Adapun sebagaimana amanat Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, Imam juga mengingatkan aspek sinergi dalam investasi. Kementerian/lembaga pemerintah bersama dengan investor asing dan pengusaha lokal harus saling mendukung sehingga realisasi investasi dapat tercapai dan memiliki dampak yang luas serta berkelanjutan terhadap ekonomi daerah dan nasional.
Di sisi lain, Imam juga memastikan Kemenves akan lebih aktif menarik investasi baik PMA maupun PMDN dengan strategi jemput bola. Oleh karenanya, Imam juga mendorong agar para investor bisa secara berkala melaporkan perkembangan aksi penanaman modalnya di Tanah Air.
Peran aktif investor untuk melaporkan perkembangan investasinya menurut Imam juga menjadi hal penting buat mendorong realisasi investasi. Dengan hal tersebut, Kemenves bisa segera memberikan fasilitas terkait buat mengatasi kendala-kendala yang dihadapi investor.
“Kami minta para investor memenuhi kewajibannya untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), sehingga Kementerian Investasi dapat terus memantau perkembangan realisasi investasi perusahaan. Jika ada hambatan, sampaikan. Jadi kita bisa fasilitasi,” pungkasnya.
Editor : Banu Adikara
Reporter : Romys Binekasri
Credit: Source link