Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi di sela rapat koordinasi dengan Gubernur dan Kapolisian Daerah Kalimantan Barat serta Walikota Singkawang dan Bupati Sambas di Pontianak, Kamis (25/7).
Pontianak, Jurnas.com – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemenlu RI) berkomitmen memastikan penegakan hukum terhadap agen perjodohan Tiongkok yang terlibat perdagangan orang.
Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi menjelaskan, kasus pengantin pesanan kerap terjadi antara perempuan Indonesia yang menikah dengan pria dari Tiongkok, melalui peran perantara atau agen perjodohan.
Retno mengatakan, pemerintah Indonesia sudah berkerja sama dengan Tiongkok untuk melakukan penilaian yang seksama terhadap permohonan pernikahan antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara (WN) Tiongkok.
Pernyataan tersebut dilontarkan Retno di sela rapat koordinasi dengan Gubernur dan Kapolisian Daerah Kalimantan Barat serta Walikota Singkawang dan Bupati Sambas di Pontianak, Kamis (25/7).
Ia menekan agar kampanye publik mengenai modus-modus pengantin pesanan dan bahayanya disampaikan ke publik secara luas.
“Pengantin pesanan bukan merupakan permasalahan rumah tangga biasa, namun terindikasi sebagai tindak pidana perdagangan orang sebagaimana diatur dalam UU No. 21 Tahun 2007,” ujar Retno.
Lembaga Bantuan Hukum Jakarta bersama Serikat Buruh Migran Indonesia yang tergabung dalam Jaringan Buruh Migran baru-baru ini mengatakan, sebanyak 29 perempuan WNi menjadi korban perdagangan manusia bermodus pernikahan pesanan.
Sesudah dinikahi dan dibawa ke negeri Tirai Bambu, mereka diperbudak di pabrik dan ranjang.
Disebutkan, dari 29 korban, sebanyak 13 korban perempuan berasal dari Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Sedangkan, 16 korban lainnya berasal dari Jawa Barat.
TAGS : Agen Perjodohan Tiongkok Retno Marsudi Kementerian Luar Negeri
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/56486/Menlu-Retno-Pastikan-Penegakan-Hukum-Agen-Perjodohan-Tiongkok/