Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Menlu Retno Pastikan Penegakan Hukum Agen Perjodohan Tiongkok
    News

    Menlu Retno Pastikan Penegakan Hukum Agen Perjodohan Tiongkok

    July 25, 2019No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Menlu Retno Pastikan Penegakan Hukum Agen Perjodohan Tiongkok

    Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi di sela rapat koordinasi dengan Gubernur dan Kapolisian Daerah Kalimantan Barat serta Walikota Singkawang dan Bupati Sambas di Pontianak, Kamis (25/7).

    Pontianak, Jurnas.com – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemenlu RI) berkomitmen memastikan penegakan hukum terhadap agen perjodohan Tiongkok yang terlibat perdagangan orang.

    Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi menjelaskan, kasus pengantin pesanan kerap terjadi antara perempuan Indonesia yang menikah dengan pria dari Tiongkok, melalui peran perantara atau agen perjodohan.



    Retno mengatakan, pemerintah Indonesia sudah berkerja sama dengan Tiongkok untuk melakukan penilaian yang seksama terhadap permohonan pernikahan antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara (WN) Tiongkok.

    Pernyataan tersebut dilontarkan Retno di sela rapat koordinasi dengan Gubernur dan Kapolisian Daerah Kalimantan Barat serta Walikota Singkawang dan Bupati Sambas di Pontianak, Kamis (25/7).

    Baca juga.. :

    • Kemenlu Tangani 23 Kasus Pengantin Pesanan hingga Juli
    • Pemimpin Korea Selatan Ucapkan Selamat kepada Jokowi di sela KTT G20
    • Jepang Sambut Baik Outlook ASEAN mengenai Indo-Pasifik

    Ia menekan agar kampanye publik mengenai modus-modus pengantin pesanan dan bahayanya disampaikan ke publik secara luas.

    “Pengantin pesanan bukan merupakan permasalahan rumah tangga biasa, namun terindikasi sebagai tindak pidana perdagangan orang sebagaimana diatur dalam UU No. 21 Tahun 2007,” ujar Retno.

    Lembaga Bantuan Hukum Jakarta bersama Serikat Buruh Migran Indonesia yang tergabung dalam Jaringan Buruh Migran baru-baru ini mengatakan, sebanyak 29 perempuan WNi menjadi korban perdagangan manusia bermodus pernikahan pesanan.

    Sesudah dinikahi dan dibawa ke negeri Tirai Bambu, mereka diperbudak di pabrik dan ranjang.

    Disebutkan, dari 29 korban, sebanyak 13 korban perempuan berasal dari Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Sedangkan, 16 korban lainnya berasal dari Jawa Barat.

    TAGS : Agen Perjodohan Tiongkok Retno Marsudi Kementerian Luar Negeri

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/56486/Menlu-Retno-Pastikan-Penegakan-Hukum-Agen-Perjodohan-Tiongkok/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleGandeng AMSA, Ditjen Hubla Tingkatkan Kompetensi Pemeriksa Keselamatan Kapal
    Next Article Kelebihan Bagasi saat Haji? Coba Trik Ini
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi
    • Jadwal Survei Lingkungan Belajar 2026 Dimajukan, Dicatat Tanggalnya
    • 12 Tempat Wisata di Malang dengan View Indah + Destinasi Favorit

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.