JawaPos.com – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali menyampaikan pandangan akhir pemerintah setelah adanya persetujuan Komisi X DPR RI untuk dilakukan revisi Rancangan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 menjadi UU Keolahragaan.
Menpora mengatakan, dalam pembangunan keolahragaan kedepannya harus mampu menjamin pemerataan kesempatan olahraga, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen olahraga untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan dan dinamika perubahan dalam keolahragaan nasional.
Termasuk perubahan tantangan global yang lebih dinamis dan disesuaikan dengan era industri digital. Oleh karena itu, perlu UU tentang Keolahragaan ini sebagai respons atas tuntutan dan dinamika perubahan.
“Tuntutan dalam sistem keolahragaan nasional seperti kelembagaan keolahragaan, penyelesaian sengketa, pendanaan keolahragaan dan beberapa isu krusial lainnya,” ujar dia dalam keterangannya, Selasa (15/2).
Adapun, RUU SKN ini telah diterapkan selama lebih dari 17 tahun, sehingga dipandang perlu untuk diganti agar dapat mengkonstruksikan penataan lembaga olahragaan dalam tatanan sistem hukum nasional.
“Dengan demikian tidak terjadi benturan atau konflik satu sama lain, melainkan saling melengkapi dan harmonis dalam tujuan penyelenggaraan keolahragaan nasional sebagaimana termaktub dalam konstitusi guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Editor : Mohamad Nur Asikin
Reporter : Saifan Zaking
Credit: Source link