Menag Lukman Hakim Saifuddin
Jakarta – Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, salah satu staf Lukman Hakim menyampaikan surat kepada penyidik KPK bahwa yang bersangkutan tidak bisa hadir dalam pemeriksaan.
“Prinsipnya, surat tersebut meminta izin tidak dapat memenuhi panggilan KPK hari ini karena ada kegiatan di Bandung,” kata Febri, melalui pesan singkatnya, Jakarta, Rabu (24/4).
Sedianya, Lukman Hakim bakal diperiksa sebagai saksi untuk mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romi sebagai tersangka dalam kasus mafia jabatan tersebut.
Untuk itu, kata Febri, penyidik KPK akan menjadwalkan ulang pemanggilan menteri dari partai berlambang kabah tersebut.
“KPK akan menjadwalkan ulang rencana pemeriksaan yang bersangkutan sebagai saksi untuk tersangka RMY (Romahurmuziy),” terangnya.
Pemeriksaan terhadap Lukman diduga untuk mengklarifikasi dan mendalami uang Rp 180 juta dan US$ 30 ribu yang disita tim penyidik saat menggeledah ruang kerja Lukman di Kementerian Agama. Diduga, uang tersebut terkait dengan kasus jual beli jabatan.
Diketahui, KPK menetapkan Romi bersama Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kakanwil Kemag Provinsi Jatim, Haris Hasanuddin sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kemenag.
Muafaq dan Haris diduga telah menyuap Romi untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemag. Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemag Kabupaten Gresik dan Haris mendaftar sebagai Kakanwil Kemag Provinsi Jatim.
TAGS : Menag Lukman Hakim Jual Beli Jabatan PPP
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/51610/Menteri-Lukman-Hakim-Mangkir-Dari-Pemeriksaan-KPK/