Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Menteri Susi Dianggap Ingkar Janji
    News

    Menteri Susi Dianggap Ingkar Janji

    September 5, 2019No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Menteri Susi Dianggap Ingkar Janji

    Gubernur Maluku, Murad Ismail saat menemui utusan Menteri Kelautan dan Perikanan

    Jakarta, Jurnas.com – Gubernur Maluku, Murad Ismail rada geram ketika  mempertanyakan janji Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti yang pernah janji membantu Maluku dalam program Lumbung Ikan Nasional (LIN).

    Tak hanya itu saja, Gubernur Murad  juga kesal, hingga saat ini Menteri Susi belum memberikan paraf pada draft Peraturan Presiden (Perpres) terkait LIN. “Karena hanya sisa dirinya (Menteri Susi) baru draft itu bisa ditandatangi Presiden,” ujarnya.



    Disaat persoalan meruncing, Menteri Susi justru tidak mau menghadapi Gubernur Maluku. Dia malah mengirim utusannya dari kementeriannya untuk berkoordinasi.

    Hasilnya, Gubernur Maluku mengajukan lima tuntutan, yakni

    Baca juga.. :

    • Hancur Lebur Industri Perikanan Ulah Kebijakan Susi
    • Menteri Susi "Tenggelamkan" Surat Izin Relokasi Teluk Benoa
    • Keputusan Menteri Susi Bikin Walhi Geleng Kepala

    1. Meminta Pemerintah Pusat segera merealisasikan janji-janjinya kepada masyarakat Maluku terkait Maluku sebagai LIN, baik dalam bentuk regulasi maupun program kebijakan;

    2. Mendesak DPR-RI dan Pemerintah Pusat segera mengesahkan RUU Provinsi Kepulauan menjadi Undang-Undang;

    3. Meminta Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti segera memberi paraf pada draf Perpres LIN, karena hanya sisa dirinya baru draf tersebut bisa ditandatangani Presiden RI. Sebelumnya, Kemenkumham, Menko Kemaritiman, dan Setkab sudah memberikan paraf persetujuan;

    4.Mendesak Mendagri untuk segera menyetujui Perda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang sudah diajukan Pemerintah Maluku, termasuk dari daerah lainnya;

    5.Mendesak Pemerintah Pusat agar mengeluarkan Peraturan Pemerintah dengan mencantumkan objek kelautan dalam retribusi daerah.

    TAGS : Gubernur Maluku Murad Ismail Menteri Kelautan Susi Pudjiastuti

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/58796/Menteri-Susi-Dianggap-Ingkar-Janji/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleRevisi UU KPK: Tanpa Pengawas, KPK Seolah Suci
    Next Article Ibu Negara Tinjau Sosialisasi Pengasuhan Anak
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 11 Rekomendasi Mobil Keluarga Murah dan Irit Terbaik 2026
    • Daftar Pinjaman Online Legal OJK 2026 Lengkap dan Terbaru
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.