Patrialis Akbar
Jakarta – Terdakwa Patrialis Akbar bersikukuh pengajuan tahanan kota atau tahanan rumah dikabulkan majelis hakim. Untuk meyakinkan majelis hakim, Patrialis bersedia menjaminkan istri dan anaknya.
Demikian disampaikan Patrialis saat menjalani persidangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/6/2017). Untuk diketahui, Patrialis ditahan di Rumah Tahanan C1 KPK sejak ditangkap pada Januari 2017.
Dalam Pasal 22 ayat 2 KUHAP, dijelaskan bahwa tahanan rumah adalah penahanan yang dilakukan di rumah tempat tinggal atau rumah kediaman terdakwa. Terdakwa tidak diizinkan keluar rumah, kecuali ada keadaan tertentu, seperti harus menjalani pengobatan.
Sedangkan dalam Pasal 22 ayat 3 KUHAP dijelaskan bahwa tahanan kota memaksudkan seorang terdakwa ditahan di kota tempat tinggal atau di tempat kediaman terdakwa. Kemudian, terdakwa memiliki kewajiban untuk melapor diri pada waktu yang telah ditentukan.
“Saya ajukan jaminan istri dan anak saya. Seluruh harta kekayaan saya pun bersedia untuk menjamin,” ungkap Patrialis.
Dikatakan Patrialis, permintaan itu disampaikan terkait kondisi kesehatannya. Meski demikian, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta masih mempertimbangkan permohonan tersebut.
“Selama belum diputuskan, itu berarti masih dipertimbangkan. Kami juga memberikan kesempatan bagi jaksa penuntut umum untuk memberikan pendapat,” terang Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamulango.
TAGS : Patrialis Akbar tahanan kota hakim
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/18299/Minta-Jadi-Tahanan-Kota-Patrialis-Jaminkan-Anak-Istri/