Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Pansus Angket KPK akan Panggil BPK dan Pakar Hukum
    News

    Pansus Angket KPK akan Panggil BPK dan Pakar Hukum

    July 3, 2017No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Pansus Angket KPK akan Panggil BPK dan Pakar Hukum 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Pansus Angket KPK akan Panggil BPK dan Pakar Hukum

    Wakil Ketua Pansus Angket KPK dari Fraksi PDIP, Risa Mariska

    Jakarta – Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengagendakan pemanggilan terhadap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pakar hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra, dan pakar Hukum Pidana Romli Atmasasmita.

    Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK, Risa Mariska mengatakan, Pansus Angket KPK akan rapat internal hari ini, Senin (3/7). Menurutnya, agenda rapat kali ini untuk menjadwalkan pemanggilan sejumlah pihak terkait.

    “Untuk agenda pemanggilan kita akan mulai memanggil Prof Romli, Yusril Ihza Mahendra dan BPK,” kata Risa, ketika dihubungi, Senin (3/7).

    Kata Risa, Pansus Hak Angket KPK akan meminta BPK untuk mengaudit dana hibah yang diterima ICW. “Terkait pertanggungjawaban dana ke ICW, kita harus terlebih dahulu memanggil BPK,” terangnya.

    Sebelumnya, Pakar Hukum Pidana Romli Atmasasmita mengatakan, Pansus Hak Angket KPK harus membongkar aliran dana dari KPK ke ICW yang jumlahnya cukup fantastis.

    “Pansus angket KPK harus minta pertanggungjawaban KPK aliran dana ke ICW dan LSM lainnya karena terkait dugaan pelanggaran UU Hibah (asing),” tulis Romli, melalui akun twitternya di @rajasundawiwaha.

    Romly membeberkan jumlah total hibah yang diterima ICW periode 2005-2014 lebih dari Rp 90 Miliar. Laporan tersebut merujuk pada buku `Sisi Lain Akuntabilitas KPK dan Lembaga Pegiat Antikorupsi: Fakta dan Analisis` oleh LPKIP.

    LPIKP merinci total hibah yang diterima ICW merunut pada laporan keuangan periode 2005-2014 dengan total IDR 91.081.327.590.02 dan hibah asing IDR 54.848.536.364.73.

    TAGS : Angket KPK Pansus Angket KPK Kasus e-KTP

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/18284/Pansus-Angket-KPK-akan-Panggil-BPK-dan-Pakar-Hukum/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleMinta Jadi Tahanan Kota, Patrialis Jaminkan Anak-Istri
    Next Article Pelantikan Pemimpin Baru Hong Kong Diwarnai Berbagai Protes
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya
    • 5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis
    • Apakah Niat Puasa 9 dan 10 Muharram dan Qadha Ramadhan Bisa Digabung?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.