Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Miryam Haryani Dituntut 8 Tahun Bui
    News

    Miryam Haryani Dituntut 8 Tahun Bui

    October 24, 2017No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Miryam Haryani Dituntut 8 Tahun Bui 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Miryam Haryani Dituntut 8 Tahun Bui

    Tersangka KPK, Miryam Haryani

    Jakarta – Jaksa Penuntut Umum pada KPK menjatuhkan tuntutan delapan tahun penjara terhadap mantan anggota Komisi II DPR RI, Miryam S Haryani. Dia juga dituntut‎ membayar denda sebesar Rp 300 juta subaider tiga bulan kurungan.

    “‎Menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun dengan denda Rp300 Juta yang apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama  tiga bulan‎,”  ucap Jaksa Anto Wibowo saat membacakan surat tuntutan terdakwa Miryam, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2017), malam.

    Miryam dinilai terbukti bersalah secara berlanjut dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar alias palsu dalam sidang perkara korupsi e-KTP. Miryam dinilai dengan sengaja secara berlanjut memberikan keterangan tidak benar di bawah sumpah dalam sidang perkara korupsi e-KTP yang membelit terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dan mencabut seluruh keterangan di BAP-nya.

    Miryam dinilai terbukti melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 84 Ayat (1) KUHP.

    Dalam menjatuhkan tuntutan, Jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan serta meringankan. ‎Untuk hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. Kemudian, perbuatan Miryam S. Haryani dianggap menghambat proses ‎penegakan hukum terhadap perkara korupsi proyek e-KTP, tidak menghormati lembaga peradilan karena telah memberikan keterangan tidak benar, serta sebagai anggota DPR tidak memberikan keteladanan yang baik.

    “Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga,” ujar Jaksa Kresno.

    Miryam Haryani sebelumnya didakwa  memberikan keterangan tidak benar saat bersaksi pada persidangan ‎perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2012, untuk terdakwa Irman dan Sugiharto. Keterangan tidak benar Miryam Haryani tersebut dapat menjadikan perbuat‎an berlanjut pada perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2012.

    TAGS : E-KTP Miryam Haryani

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/23669/Miryam-Haryani-Dituntut-8-Tahun-Bui/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleBerkunjung ke Asia,Trump Desak China Tekan Rudal Korut
    Next Article Jelaskan Penyidikan Kasus Perkosaan, Kapolri Temui Aktivis Perempuan
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Daftar Pinjaman Online Legal OJK 2026 Lengkap dan Terbaru
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi
    • Jadwal Survei Lingkungan Belajar 2026 Dimajukan, Dicatat Tanggalnya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.