Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»MK Tolak Gugatan Hukuman Penjara Minimal 2 Tahun bagi Koruptor
    News

    MK Tolak Gugatan Hukuman Penjara Minimal 2 Tahun bagi Koruptor

    February 28, 2023No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    MK Tolak Gugatan Hukuman Penjara Minimal 2 Tahun bagi Koruptor 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    MK Tolak Gugatan Hukuman Penjara Minimal 2 Tahun bagi Koruptor 2
    Tangkapan layar – Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan, seperti dipantau di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Selasa (28/2/2023). (BP/Ant)

    JAKARTA, BALIPOST.com – Gugatan perkara Nomor 10/PUU-XXI/2023, yang memohon hakim Makamah Konstitusi (MK) untuk menguji Pasal 603 dan 604 KUHP tentang ancaman hukuman minimal dua tahun penjara bagi koruptor, tidak diterima Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). “Amar putusan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan, dikutip dari kantor berita Antara, Selasa (28/2).

    Perkara tersebut diajukan oleh 20 orang pemohon yang merupakan mahasiswa. Mereka menggugat tiga pasal pada Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

    Dua pasal UU KUHP yang digugat itu yakni Pasal 603 dan 604 KUHP yang mengatur ancaman hukuman minimal hanya dua tahun penjara bagi koruptor. Satu pasal lainnya yang juga digugat ialah Pasal 256 tentang pemidanaan atas aksi unjuk rasa menyebabkan terganggunya kepentingan umum.

    Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim MK menilai bahwa KUHP tersebut baru akan berlaku tiga tahun lagi, yakni pada 2 Januari 2026. Oleh sebab itu, MK menilai hak konstitusional 20 orang mahasiswa selaku pemohon belum berkaitan dengan pasal-pasal KUHP yang digugat.

    Selain itu, MK berpandangan pasal-pasal tersebut belum menimbulkan kerugian konstitusional kepada mereka, baik secara potensial maupun aktual. Penilaian itu berdasarkan anggapan kerugian konstitusional yang dimaksud dalam Putusan MK Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan MK Nomor 11/PUU-V/2007. Anggapan tersebut membuat majelis hakim konstitusi memutuskan tidak mempertimbangkan lebih lanjut pokok permohonan dalam perkara itu.

    “Para pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Seandainya pun para pemohon memiliki kedudukan hukum, quod non, pokok permohonan para pemohon adalah prematur,” ujar Anwar Usman. (Kmb/Balipost)

     

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticlePeriode 2019-2021, 41 Persen Warga Korut Kelaparan
    Next Article 2 Tahun Tidak Pulang, Sifat Syakir Daulay Disebut Berubah Usai Tenar
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • iOS 27 Download Sudah Tersedia dalam Versi Public Beta, Begini Cara Unduhnya
    • Rekomendasi Laptop Mahasiswa untuk Semua Jurusan dan Budget
    • The Odyssey Menceritakan Tentang Apa Sih, Diadaptasi dari Puisi?

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.