JawaPos.com – Mahkamah Konstusi (MK) memutuskan menolak permohonan uji materi tentang Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara (UU PSDN), termasuk tentang penundaan rekrutmen komponen cadangan (komcad) pertahanan negara, Senin (31/10).
Co-Founder Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi, menilai, keputusan tersebut tepat dan bijak. Pertimbangannya bahwa perang bagaimanapun harus diasumsikan selalu mungkin terjadi.
“Upaya pencegahan dan antisipasi atas ancaman perang dilakukan di masa damai. Upaya itu memerlukan pembangunan postur pertahanan ideal yang bertumpu pada pemenuhan standar efek deteren, menuntut terwujudnya modernisasi alutsista serta pengembangan dan pemanfaatan potensi sumber daya nasional secara efektif dan efisien,” ujarnya saat dihubungi di Jakarta, Selasa (1/11).
Komcad, yang merupakan salah satu sumber daya nasional, disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komput dalam menghadapi ancaman militer dan hibrida.
Ia mengatakan, kata “wajib” dalam konteks komcad pun berbeda dengan wajib militer, yang merujuk keikutsertaan warga negara dalam komponen utama, yaitu TNI, secara wajib.
Adapun prinsip dasar keikutsertaan warga negara dalam komcad, sambungnya, bersifat sukarela. Prinsip baru menjadi wajib kala mengikuti pelatihan, penyegaran, dan dimobilisasi saat negara menghadapi ancaman militer maupun hibrida.
Fahmi menambahkan, komcad adalah implementasi sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (sishankamrata) yang diamanatkan konstitusi.
“Jadi, selaras dengan konsepsi pertahanan negara yang bersifat semesta,” ucapnya.
Oleh sebab itu, Fahmi berpendapat, komcad yang deri berbagai profesi adalah solusi yang disiapkan sebagai pelaksanaan sishankamrata guna mempersempit disparitas militer konvensional, terutama dalam penanganan sumber-sumber ancaman yang relatif tak dikuasai militer konvensional.
Menurutnya, pertahanan negara yang bersifat semesta diselenggarakan berdasarkan kesadaran atas hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri. “Komcad adalah wadah yang menampung hak warga negara untuk ikut serta dalam usaha pertahanan negara di luar komponen utama.”
Di sisi lain, Fahmi menjelaskan, hukum militer berlaku bagi komcad kala yang bersangkutan mengikuti penyegaran dan dimobilisasi. Dengan demikian, perlu penyesuaian dan perubahan UU 31/1997 tentang Peradilan Militer, termasuk berkaitan dengan hukum acara.
“MK telah memerintahkan agar pembuat UU segera melakukan perubahan. Perintah itu sebenarnya dapat dikatakan telah membuka jalan bagi berlanjutnya agenda reformasi peradilan militer yang lebih menyeluruh,” ujarnya.
Credit: Source link