Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»MK Tolak Gugatan PT, Jokowi Vs Prabowo di Pilpres 2019
    News

    MK Tolak Gugatan PT, Jokowi Vs Prabowo di Pilpres 2019

    January 12, 2018No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    MK Tolak Gugatan PT, Jokowi Vs Prabowo di Pilpres 2019 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    MK Tolak Gugatan PT, Jokowi Vs Prabowo di Pilpres 2019

    Presiden Jokowi dan Prabowo Subianto

    Jakarta – Pilpres 2019 diprediksi akan ada dua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (Capres dan Cawapres) yang akan bertarung. Pilpres 2019 merupakan pertarungan kembali antara Presiden Jokowi dan Prabowo Subianto.

    Demikian disampaikan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Romi) melalui rilisnya, Jakarta, Jumat (12/1). Menurutnya, dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) maka tidak ada satupun parta yang bisa mengajukan capres sendiri dan sudah pasti berkoalisi.

    “Sehingga bisa saya prediksi dengan peta survei elektabilitas yang sekarang ini, hanya akan ada kembali dua calon yaitu yang telah diusung oleh PPP Pak Jokowi dengan sejauh ini Pak Prabowo yang kemungkinan akan maju lagi dan itu hanya akan mengulang kembali peta pertarungan 2014,” kata Romi.

    Hal itu menanggapi putusan MK yang menolak uji materi pasal 222 Undang-undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang mengatur presidential threshold (PT).

    Dengan keputusan MK ini, kata Romi, maka partai politik atau gabungan parpol harus memiliki 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional pada Pemilu 2014 lalu untuk bisa mengusung pasangan capres dan cawapres.

    Kata Romi, keputusan ini bukan hal yang baru yang sebelumnya pernah dilakukan gugatan PT dan hasilnya juga tidak berbeda.

    “Bahwa PT adalah cara kita untuk melakukan seleksi terhadap keinginan seluruh warga yang ingin maju sehingga memang itu diserahkan pada pembentuk UUD,” tegasnya.

    Untuk itu, Romi mengapresiasi langkah MK yang menolak uji materi terkait Presidential Threshold. Menurutnya, MK telah kukuh dengan argumentasinya.

    “Jadi kami memberikan apresiasi yang tinggi kepada MK yang kukuh dengan argumentasinya untuk menetapkan PT yang sudah ditetapkan oleh DPR berdasarkan UUD,” tandasnya.

    TAGS : Pilpres 2019 Presiden Jokowi Putusan MK

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/27680/MK-Tolak-Gugatan-PT-Jokowi-Vs-Prabowo-di-Pilpres-2019/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleTeroris Akui Mau Bentuk Angkatan Bersenjata di Suriah
    Next Article Fahri Duga Novanto Ikuti Jejak Nazaruddin
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Outfit Nonton Konser yang Stylish dan Cocok untuk Semua Genre
    • 25 Aplikasi Penghasil Uang Terbaik 2026, Terbukti Membayar dan Aman
    • iOS 27 Download Sudah Tersedia dalam Versi Public Beta, Begini Cara Unduhnya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.