Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»MKD DPR Tak Bisa Proses Novanto, Ini Alasannya
    News

    MKD DPR Tak Bisa Proses Novanto, Ini Alasannya

    November 29, 2017No Comments1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    MKD DPR Tak Bisa Proses Novanto, Ini Alasannya 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    MKD DPR Tak Bisa Proses Novanto, Ini Alasannya

    Setya Novanto

    Jakarta – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR tidak bisa memproses Ketua DPR Setya Novanto yang saat ini berstatus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP dan menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Anggota MKD DPR Maman Imanul Haq mengatakan, pihaknya telah menyimpulkan bahwa status Novanto saat ini berbeda ketika kasus Papa Minta Saham dalam pencatutan nama Presiden Jokowi terkait terkait saham PT Freeport.

    “Kami mengambil kesimpulan bahwa proses yang dilalui oleh Setnov beda dengan kasus Papa Minta Saham,” kata Maman, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (29/11).

    Maman menegaskan, dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Novanto, MKD tidak bisa mendahului proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, MKD baru bisa mengambil sikap setelah ada putusan hukum yang sedang dijalani Novanto.

    “Kalau kasus Papa Minta Saham itu adalah kasus pelanggaran etik maka MKD bisa langsung masuk. Sedangkan kasus e-KTP itu betul-betul proses hukum, harus melalui proses menunggu sampai keputusan hukum inkracht,” terangnya.

    Diketahui, meski berstatus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP dan menjadi tahanan KPK, Novanto masih menjabat sebagai Ketua DPR dan Ketua Umum Partai Golkar. Hal itu berdasarkan hasil putusan Pleno Partai Golkar.

    TAGS : Setya Novanto Tersangka Korupsi e-KTP KPK Golkar

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/25539/MKD-DPR-Tak-Bisa-Proses-Novanto-Ini-Alasannya/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleSah, Suap Massal Jambi Jadi Tersangka KPK
    Next Article Saudi Sebut Iran Pendiri dan Ayah Spiritual Terorisme
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Folkafe: Coffee & Stories, Coffee Shop Legendaris di Semarang untuk Kerja dan Berbagi Cerita

    Folkafe: Coffee & Stories, Coffee Shop Legendaris di Semarang untuk Kerja dan Berbagi Cerita

    July 7, 2026
    7 Rekomendasi Cafe dan Bakery Estetik di Bandung untuk Akhir Pekan

    7 Rekomendasi Cafe dan Bakery Estetik di Bandung untuk Akhir Pekan

    July 7, 2026
    Tokopedia PHK karyawan menjadi sorotan (Ilustrasi/AI)

    Tokopedia PHK Karyawan Bikin Heboh, Benarkah 90 Persen Pegawai Terdampak?

    July 2, 2026
    Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis (Ilustrasi/AI)

    Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis, Berikut Hasilnya

    June 30, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Folkafe: Coffee & Stories, Coffee Shop Legendaris di Semarang untuk Kerja dan Berbagi Cerita
    • 7 Rekomendasi Cafe dan Bakery Estetik di Bandung untuk Akhir Pekan
    • Begini Cara Melacak HP yang Hilang dengan Email Menggunakan Akun Google

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.