Andalannews.com – Tiga pelaku di antaranya Misni alias Joko (31), Zulkarnain alias Karnain (37), dan Iza Mahendra (24), yang menjalankan aksinya penipuan dengan modus love scamming ditangkap Satreskrim Polres Cimahi.
Ketiganya yang merupakan para residivis asal Lampung Utara yang saling mengenal saat menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan menipu warga Cimahi dengan berpura-pura menjadi anggota kepolisian Polda Jawa Tengah.
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, menjelaskan bahwa para pelaku memanfaatkan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence AI untuk melancarkan aksinya menjalankan penipuan dengan modus love scamming.
“Mereka menggunakan aplikasi AI untuk mengedit foto dan video korban, REP (33), hingga tampak berpenampilan tidak senonoh,” ungkap Tri dalam keterangannya kepada Andalannews.com.
“Foto dan video tersebut kemudian digunakan untuk memeras korban dengan ancaman penyebaran jika tidak mentransfer sejumlah uang,” kata Perwira menengah Polri tingkat dua itu menambahkan.
Tri menyebutkan tiga tersangka yang ditangkap itu telah melakukan tindak pidana penipuan atau tindak pidana kekerasan seksual kepada korban yang berinisial REP.
“Peristiwa bermula pada Rabu (8/2/2025) saat korban berkenalan dengan salah satu pelaku melalui aplikasi Tinder. Setelah menjalin komunikasi via WhatsApp dan melakukan panggilan video call, pelaku merekam dan mengedit video korban,” tuturnya.
Kemudian, lanjut Tri, pada 10 Februari 2025, seseorang yang mengaku sebagai atasan pelaku menghubungi korban dan meminta uang sebesar Rp50 juta. Karena takut, korban mentransfer Rp5.600.000.
“Setelah menerima laporan dari korban, Satreskrim Polres Cimahi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Iza di Lampung Utara pada 13 Februari 2025,” ungkap Kapolres Cimahi.
Lebih lanjut, Tri mengungkapkan pengembangan penyelidikan selanjutnya mengarah pada penangkapan Misni dan Zulkarnain yang masih berada di dalam lapas.
“Barang bukti yang diamankan meliputi dua handphone, satu kartu ATM, bukti transfer rekening koran Bank BNI, dan beberapa bukti percakapan,” katanya.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 14 ayat (2) huruf (a) Jo Pasal 15 ayat (1) huruf (f) UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang TPKS Jo pasal 378 KUHP Jo pasal 368 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” ucap Tri menandaskan.
Tersangka Iza mengaku mendapat perintah dari Misni dan Zulkarnain untuk membuka rekening baru dan menerima imbalan Rp2 juta per rekening.
Dia telah membuka tiga rekening sejak Januari 2025 dan menggunakan uang tersebut untuk merantau. Iza sendiri baru bebas dari penjara pada 10 Desember 2024 karena kasus penggelapan kendaraan roda dua.




