Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Automotive»Motor rakit harus penuhi syarat lalin termasuk uji tipe
    Automotive

    Motor rakit harus penuhi syarat lalin termasuk uji tipe

    October 9, 2023No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Motor rakit harus penuhi syarat lalin termasuk uji tipe 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta (ANTARA) – Pengamat otomotif sekaligus akademisi Institut Teknologi Bandung (ITB), Yannes Martinus Pasaribu mengatakan kendaraan bermotor roda dua hasil rakit ulang harus memenuhi syarat teknis lalu lintas yang berlaku, termasuk melewati uji tipe.

    “Di Indonesia, modifikasi kendaraan diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Di situ tertulis bahwa kendaraan bermotor yang telah diubah bentuk dan atau fungsi teknisnya harus memenuhi persyaratan teknis dan lalu lintas,” ujar Yannes saat dihubungi ANTARA, Senin.

    Kini, kendaraan roda dua hasil modifikasi atau ramai disebut motor rakit maupun motor custom, semakin marak di Tanah Air. Dengan harga relatif lebih murah, seseorang bisa mendapatkan kendaraan keluaran tahun lawas dengan tampilan segar sesuai keinginan.

    Baca juga: “Custom motor” karya pemuda Bandung tembus pasar Internasional

    Meski begitu, terkadang pembeli kurang memperhatikan peraturan yang ada mengenai motor modifikasi tersebut. Tak sedikit motor rakit yang mengalami modifikasi total sehingga mengubah bentuk aslinya.

    “Perubahan detail body yang tidak mengubah struktur, tampilan bodi secara signifikan dan mesin tidak memerlukan perizinan pada kendaraan, akan tetapi perubahan signifikan pada body, mesin atau rangka, harus diperbarui pada dokumen kendaraan (STNK dan BPKB),” Yannes menjelaskan.

    Yannes mengatakan, peraturan tersebut menyoroti bahwa kendaraan yang dimodifikasi juga harus melewati uji tipe atau model untuk menjamin keamanan dan kelancaran lalu lintas serta perlindungan terhadap lingkungan.

    Baca juga: Pelajar SMKN 1 Rejang Lebong berhasil rakit sepeda motor listrik

    Pengujian itu untuk memastikan bahwa kendaraan tetap aman untuk dikendarai serta tidak membahayakan pengendara lain, dengan mendapat Sertifikasi Registrasi Uji Tipe (SRUT).

    Aturan tersebut tertulis pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yang menetapkan setiap kendaraan bermotor modifikasi perlu dilakukan uji tipe.

    Dalam prakteknya, Yannes mengatakan penerapan dan penegakan peraturan dapat bervariasi di berbagai wilayah dan bisa dipengaruhi oleh berbagai faktor kebijakan pihak Samsat lokal.

    “Modifikasi yang melibatkan komponen krusial seperti mesin, rangka, dan sistem kemudi umumnya akan memerlukan uji dan sertifikasi ulang dari pihak berwenang, selain rubentina (ubah bentuk dan ganti warna), yang melibatkan perubahan bentuk dan warna kendaraan,” kata dia.

    Baca juga: ‘Builder’ sepeda motor custom di Bali selesaikan modifikasi XSR 155

    Pewarta: Pamela Sakina
    Editor: Siti Zulaikha
    Copyright © ANTARA 2023

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleNissan hadirkan Magnite edisi khusus “Kuro”
    Next Article Perhatikan hal penting ini sebelum beli motor rakit
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pengadaan Motor MBG Dikritik Berbagai Pihak (Ilustrasi/AI)

    Pengadaan Motor MBG Dikritik Berbagai Pihak, BGN Membela Diri

    April 8, 2026
    Federal Oil™ Membuka Rangkaian Feders Gathering 2026 (istimewa)

    Bandung Buka Feders Gathering 2026, Federal Oil™ Perkuat Kebersamaan Komunitas Motor Matic

    March 2, 2026
    Jadwal MotoGP 2026 Terbaru Dirilis (Ilustrasi/AI)

    Jadwal MotoGP 2026 Terbaru Dirilis, Seri Pembuka Digelar di Thailand

    February 27, 2026
    Agrinas Impor Mobil 105.000 Pikap dari India (Ilustrasi/AI)

    Agrinas Impor Mobil 105.000 Pikap dari India, DPR Minta Ditunda

    February 23, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • SPMB Jateng 2026 Jalur Prestasi Punya Aturan Baru?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.