JawaPos.com – Lelaki berinisial MS yang sempat hebohkan publik atas pengakuannya sebagai korban pelecehan seksual dan bullying, dikabarkan telah dinonaktifkan sebagai karyawan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Penonaktifan itu kabarnya dilakukan setelah adanya surat panggilan penertiban administrasi yang dikeluarkan Sekretariat KPI. MS dikatakan sempat tidak mengisi absen secara secara online. Sementara MS tidak melakukan absen satu hari saja karena perasaan traumatik dan kecemasan yang dialaminya kembali kumat.
Terkait kabar tersebut, Mehbob selaku pengacara MS menegaskan bahwa kabar kliennya dinonaktifkan tidak benar sama sekali. Dia menyatakan sampai saat ini MS masih berstatus sebagai karyawan KPI.
“Untuk sementara dia dibebastugaskan, bukan dikeluarkan,” kata Mehbob kepada JawaPos.com melalui sambungan telepon Selasa (2/11).
Dia membenarkan MS memang sempat terkena masalah terkait daftar kehadiran yang tidak dilakukannya. Namun masalah absensi tidak sampai mengakibatkan terjadinya proses pemecatan.
“Kemarin memang ada masalah absensi tapi belum sampai pada putusan itu (dinonaktifkan, red),” ungkap Mehbob lebih lanjut.
Editor : Nurul Adriyana Salbiah
Reporter : Abdul Rahman
Credit: Source link