Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»MUI Keluarkan 7 Sikap, Salah Satunya Ajakan Boikot Produk Prancis
    News

    MUI Keluarkan 7 Sikap, Salah Satunya Ajakan Boikot Produk Prancis

    October 30, 2020No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    MUI Keluarkan 7 Sikap, Salah Satunya Ajakan Boikot Produk Prancis 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan tujuh poin pernyataan sikap terkait penghinaan umat Islam dan penghinaan Nabi Muhammas SAW yang dilakukan oleh Presiden Prancis Emmanuel Macron. Tujuh pernyataan dan imbauan MUI ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Anwar Abbas dan Wakil Ketua Umum Muhyiddin Junaidi, Jumat (30/10).

    Poin pertama adalah ‎memboikot semua produk yang berasal dari Prancis bagi masyarakat Indonesia.

    “Memboikot semua produk yang berasal dari negara Prancis serta mendesak kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk melakukan tekanan dan peringatan keras kepada Pemerintah Prancis serta mengambil kebijakan untuk menarik sementara waktu Duta Besar Republik Indonesia di Paris hingga Presiden Emmanuel Macron mencabut ucapannya dan meminta maaf kepada Ummat Islam se-dunia,” tulis MUI.

    ‎Kedua, umat Islam Indonesia tidak ingin mencari musuh. Umat Islam hanya ingin hidup berdampingan secara damai dan harmonis. Namun jikalau yang besangkutan sebagai kepala negara Prancis tidak menginginkan dan tidak mau mengembangkan sikap bertoleransi saling hormat menghormati, maka umat Islam terutama umat Islam Indonesia yang juga punya harga diri dan martabat untuk membalas sikap dan tindakan dengan memboikot semua produk yang datang dari Prancis.

    “Hingga Presiden Prancis Emmanuel Macron mencabut ucapannya dan meminta maaf kepada umat Islam sedunia,” tulis surat tersebut.

    Ketiga, menghentikan segala tindakan penghinaan dan pelecehan terhadap Nabi Besar Muhammad SaW termasuk pembuatan karikatur dan ucapan kebencian dengan alasan apapun juga. Keempat, menghentikan sikap Organisasi Konferensi Islam (OKI) dan anggotanya seperti Turki, Qatar, Kuait, Pakistan, Bangladesh yang telah memboikot semua produk negara Prancis.

    “Kelima, mendesak kepada Mahkamah Uni Eropa untuk segera mengambil tindakan dan hukuman kepada Prancis atas tindakan dan sikap Presiden Prancis Emmanuel Macron yang telah menghina dan melecehkan Nabi Besar Muhammad SAW,” lanjut surat tersebut.

    Keenam, diimbau agar semua khatib, dai,mubaligh agar menyampaikan pesan materi khutbah Jumat untuk mengecam dan menolak terhadap penghinaan atas diri Rasullulah Muhammad SAW. Ketujuh, mengimbau kepada umat Islam Indonesiaagar kiranya dalam menyampaikan aspirasi hendaknya dilakukan secara damai dan beradab.

    Lewat situs resmi Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), ‎pemerintah Indonesia juga telah mengecam pernyataan Macron. Indonesia menilai Macron melukai perasaan dua miliar muslim dunia.

    “Indonesia mengecam pernyataan Presiden Perancis yang menghina agama Islam,” demikian pernyataan pemerintah, seperti dikutip dari situs resmi Kemlu RI.

    Kemlu telah memanggil Dubes Prancis untuk Indonesia Olivier Chambard pada Selasa (27/10) sore lalu. Namun, Olivier belum memberikan respons terhadap kecaman Indonesia.

    Editor : Banu Adikara

    Reporter : Gunawan Wibisono


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleDorong Ekonomi Mikro, BRI Berdayakan UMKM Hingga Siapkan Desa BRILian
    Next Article Antisipasi Demo, Kedubes Prancis di Thamrin Dikepung Kawat Berduri
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 11 Penyebab Ginjal Rusak, Kebiasaan Nomor 4 Masih Sering Dilakukan
    • 9 Drama Korea Rating Tertinggi Juli 2026, Mana yang Wajib Ditonton?
    • ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.