Rizieq Syihab
Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau kepada semua pihak agar tak berlebihan dalam merespon keputusan pihak kepolisian yang telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan chat mesum yang menjerat Rizieq Shihab. MUI berharap semua pihak menghormati keputusan tersebut dan tak membuat kegaduhan.
“MUI mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengembangkan dugaan-dugaan yang justru dapat menimbulkan kegaduhan. Hormati proses hukum dan percayakan masalahnya kepada pihak memiliki kewenangan untuk itu,” ucap Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Sa`adi saat dikonfirmasi, Senin (18/6/2018).
Bukan tanpa alasan imbauan itu disampaikan. Sebab, kata Zainut, jajaran Kepolisian mempunyai alasan kuat untuk menghentikan kasus tersebut.
“Meskipun kami belum mengetahui persis alasan penghentian perkara tersebut, karena belum membaca petikan putusannya, tapi kami meyakini penyidik Kepolisian memiliki alasan kuat untuk hal itu,” terang dia.
Dalam ketentuan hukum, kata Zainut, SP3 bisa diterbitkan jika perbuatan yang disangkakan bukan merupakan tindak pidana, melainkan perbuatan perdata. Atau SP3 bisa juga dikeluarkan lantaran kepolisian kurang mempunyai bukti yang disangkakan.
“Dan sebuah perkara juga bisa dihentikan melalui SP3 demi kepentingan umum. Untuk hal ini hanya bisa dilakukan oleh Jaksa Agung dengan pertimbangan bila perkara tersebut disidangkan akan mengganggu kepentingan umum,” ujar Zainut.
TAGS : MUI Rizieq Shihab Chat Mesum FPI
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/36361/MUI-Minta-Penghentian-Kasus-Rizieq-Shihab-Tak-Dibuat-Gaduh/