Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»MUI Minta Penghentian Kasus Rizieq Shihab Tak Dibuat Gaduh
    News

    MUI Minta Penghentian Kasus Rizieq Shihab Tak Dibuat Gaduh

    June 18, 2018No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    MUI Minta Penghentian Kasus Rizieq Shihab Tak Dibuat Gaduh

    Rizieq Syihab

    Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau kepada semua pihak agar tak berlebihan dalam merespon keputusan pihak kepolisian yang telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan chat mesum yang menjerat Rizieq Shihab. MUI berharap semua pihak menghormati keputusan tersebut dan tak membuat kegaduhan.‎‎

    “MUI mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengembangkan dugaan-dugaan yang justru dapat menimbulkan kegaduhan. Hormati proses hukum dan percayakan masalahnya kepada pihak memiliki kewenangan untuk itu,” ucap Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Sa`adi saat dikonfirmasi, Senin (18/6/2018).‎
    ‎
    ‎Bukan tanpa alasan imbauan itu disampaikan. Sebab, kata Zainut,‎ jajaran Kepolisian mempunyai alasan kuat untuk menghentikan kasus tersebut.



    “Meskipun kami belum mengetahui persis alasan penghentian perkara tersebut, karena belum membaca petikan putusannya, tapi kami meyakini penyidik Kepolisian memiliki alasan kuat untuk hal itu,” terang dia.

    Dalam ketentuan hukum, kata Zainut,‎ SP3 bisa diterbitkan jika perbuatan yang disangkakan bukan merupakan tindak pidana, melainkan perbuatan perdata. Atau SP3 bisa juga dikeluarkan lantaran kepolisian kurang mempunyai bukti yang disangkakan.

    Baca juga :

    • MUI Minta Masyarakat Hormati SP3 Kasus Rizieq
    • Cak Imin Soal SP3 Kasus Rizieq: Hormati Keputusan Polisi
    • SP3 Rizieq Shihab, Polri Pastikan Tak Ada Unsur Politis

    “Dan sebuah perkara juga bisa dihentikan melalui SP3 demi kepentingan umum. Untuk hal ini hanya bisa dilakukan oleh Jaksa Agung dengan pertimbangan bila perkara tersebut disidangkan akan mengganggu kepentingan umum,” ujar Zainut.

    TAGS : MUI Rizieq Shihab Chat Mesum FPI

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/36361/MUI-Minta-Penghentian-Kasus-Rizieq-Shihab-Tak-Dibuat-Gaduh/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticlePuncak Arus Balik di Terminal Kampung Rambutan
    Next Article Pimpinan DPR: Pelantikan Pj Gubernur Jabar akan Timbulkan Kegaduhan
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya
    • 5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis
    • Apakah Niat Puasa 9 dan 10 Muharram dan Qadha Ramadhan Bisa Digabung?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.