Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»MUI Nyatakan Orang Kaya Gunakan Gas Elpiji 3 Kg Haram, Ini Alasannya
    News

    MUI Nyatakan Orang Kaya Gunakan Gas Elpiji 3 Kg Haram, Ini Alasannya

    February 11, 2025Updated:February 11, 2025No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    MUI Nyatakan Orang Kaya Gunakan Gas Elpiji 3 Kg Haram, Ini Alasannya 1
    MUI Nyatakan Orang Kaya Gunakan Gas Elpiji 3 Kg Haram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Andalannews.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan hukum orang kaya menggunakan gas elpiji 3 kg haram. Hukum yang sama juga berlaku bagi orang kaya yang menggunakan bahan bakar minyak jenis Pertalite.

    Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda menjelaskan alasan pihaknya menetapkan haram bagi orang kaya yang masih menggunakan gas elpiji 3 kg dan bahan bakar subsidi.

    Hal ini, menurut Miftahul, karena orang kaya menggunakan barang yang telah diperuntukkan bagi kelompok tertentu.

    “Orang kaya tidak berhak menggunakan bahan bakar minyak (BBM) dan gas bersubsidi,” ujar Kiai Miftah dalam keterangan resminya.

    Lebih lanjut, Kiai Miftah (begitu sapaan akrabnya) mengungkapkan jika pemerintah telah mengatur distribusi BBM bersubsidi untuk kelompok tertentu, yaitu transportasi umum dan para nelayan.

    Berita Terkait  Sindikat Pengoplos Gas 3 Kg yang Rugikan Negara Hingga Miliaran Tertangkap

    Sementara Pertalite, lanjut Petinggi Majelis Ulama Indonesia, untuk masyarakat menengah ke bawah.

    Kiai Miftah mengingatkan, gas elpiji 3 kg yang disubsidi oleh pemerintah hanya untuk rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan, dan petani miskin.

    “Semua itu sudah diatur distribusinya dan termasuk sanksi serta hukuman atas orang yang menyalahgunakan. Adapun dalam hukum Islam, penggunaan BBM dan gas bersubsidi oleh orang kaya yang tidak berhak adalah haram,” kata Kiai Miftah.

    Hal itu didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan berikut:

    1. Melanggar prinsip keadilan Hal ini sebagaimana firman Allah SWT dalam Surat An-Nahl ayat 90. Yang artinya:

    “Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil dan berbuat Kebajikan …”

    “Orang kaya yang mengambil hak orang miskin dalam subsidi berarti melanggar prinsip keadilan,” ungkap Kiai Miftah.

    Berita Terkait  Sindikat Pengoplos Gas 3 Kg yang Rugikan Negara Hingga Miliaran Tertangkap

    Kiai Miftah juga mengutarakan, subsidi adalah amanah dari pemerintah untuk rakyat yang membutuhkan. Menggunakannya tanpa hak dapat dianggap sebagai penyelewengan (khianat).

    Menurut dia, Allah SWT telah memperingatkan dalam surat Al Baqarah ayat 188. Yang artinya:

    “Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.”

    “Orang kaya yang menggunakan subsidi berarti mengambil sesuatu yang bukan haknya, yang dalam Islam tergolong perbuatan zalim,” ucap Kiai Miftah.

    2. Dapat dikenakan hukum ghasab (mengambil hak orang lain secara paksa).

    Berita Terkait  Sindikat Pengoplos Gas 3 Kg yang Rugikan Negara Hingga Miliaran Tertangkap

    Dalam fikih Islam, menurut Kiai Miftah, ghasab adalah mengambil atau memakai sesuatu yang bukan haknya tanpa izin.

    “Orang kaya yang memakai subsidi merampas hak fakir miskin, sehingga perbuatannya termasuk dosa besar,” kata Kiai Mifth menandaskan.

    Elpiji 3 Kg Fatwa MUI Gas Elpiji MUI
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleOperasi Keselamatan 2025 di Bandung Resmi Dimulai Hari Ini
    Next Article Deddy Corbuzier Diangkat Jadi Stafsus Menteri Pertahanan, Netizen Singgung Efisiensi
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya (Ilustrasi/AI)

    Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya

    June 12, 2026
    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026 (Ilustrasi/AI)

    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026?

    June 10, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Kerusakan Ginjal Disebabkan Oleh Apa? Kenali Penyebab serta Risikonya
    • Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports
    • X Down Hari Ini Jadi Sorotan, Pengguna Tak Bisa Login dan Refresh Timeline
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.