Andalannews.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan hukum orang kaya menggunakan gas elpiji 3 kg haram. Hukum yang sama juga berlaku bagi orang kaya yang menggunakan bahan bakar minyak jenis Pertalite.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda menjelaskan alasan pihaknya menetapkan haram bagi orang kaya yang masih menggunakan gas elpiji 3 kg dan bahan bakar subsidi.
Hal ini, menurut Miftahul, karena orang kaya menggunakan barang yang telah diperuntukkan bagi kelompok tertentu.
“Orang kaya tidak berhak menggunakan bahan bakar minyak (BBM) dan gas bersubsidi,” ujar Kiai Miftah dalam keterangan resminya.
Lebih lanjut, Kiai Miftah (begitu sapaan akrabnya) mengungkapkan jika pemerintah telah mengatur distribusi BBM bersubsidi untuk kelompok tertentu, yaitu transportasi umum dan para nelayan.
Sementara Pertalite, lanjut Petinggi Majelis Ulama Indonesia, untuk masyarakat menengah ke bawah.
Kiai Miftah mengingatkan, gas elpiji 3 kg yang disubsidi oleh pemerintah hanya untuk rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan, dan petani miskin.
“Semua itu sudah diatur distribusinya dan termasuk sanksi serta hukuman atas orang yang menyalahgunakan. Adapun dalam hukum Islam, penggunaan BBM dan gas bersubsidi oleh orang kaya yang tidak berhak adalah haram,” kata Kiai Miftah.
Hal itu didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan berikut:
1. Melanggar prinsip keadilan Hal ini sebagaimana firman Allah SWT dalam Surat An-Nahl ayat 90. Yang artinya:
“Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil dan berbuat Kebajikan …”
“Orang kaya yang mengambil hak orang miskin dalam subsidi berarti melanggar prinsip keadilan,” ungkap Kiai Miftah.
Kiai Miftah juga mengutarakan, subsidi adalah amanah dari pemerintah untuk rakyat yang membutuhkan. Menggunakannya tanpa hak dapat dianggap sebagai penyelewengan (khianat).
Menurut dia, Allah SWT telah memperingatkan dalam surat Al Baqarah ayat 188. Yang artinya:
“Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.”
“Orang kaya yang menggunakan subsidi berarti mengambil sesuatu yang bukan haknya, yang dalam Islam tergolong perbuatan zalim,” ucap Kiai Miftah.
2. Dapat dikenakan hukum ghasab (mengambil hak orang lain secara paksa).
Dalam fikih Islam, menurut Kiai Miftah, ghasab adalah mengambil atau memakai sesuatu yang bukan haknya tanpa izin.
“Orang kaya yang memakai subsidi merampas hak fakir miskin, sehingga perbuatannya termasuk dosa besar,” kata Kiai Mifth menandaskan.




