Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Sindikat Pengoplos Gas 3 Kg yang Rugikan Negara Hingga Miliaran Tertangkap
    News

    Sindikat Pengoplos Gas 3 Kg yang Rugikan Negara Hingga Miliaran Tertangkap

    February 6, 2025Updated:February 6, 2025No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Sindikat Pengoplos Gas 3 Kg yang Rugikan Negara Hingga Miliaran Tertangkap 1
    Sindikat Pengoplos Gas 3 Kg yang Rugikan Negara Hingga Miliaran Tertangkap
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Andalannews.com – Sindikat pengoplos gas bersubsidi 3 kg yang telah merugikan negara hingga miliaran diungkap jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur, Polda Jawa Barat.

    Dalam pengungkapan sindikat ini, sebanyak empat tersangka di antaranya berinisial G, R, Y, dan A, ditangkap di wilayah Kecamatan Campaka, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat dengan sejumlah barang bukti.

    Berdasarkan data yang diterima Andalannews.com dari pihak kepolisian, sindikat pengoplos gas elpiji ukuran 3 kg yang merupakan program subsidi pemerintah telah meraup keuntungan ratusan juta rupiah dengan cara ilegal.

    Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus terkait aksi pengoplosan gas melon ini berawal dari laporan masyarakat kepada jajarannya.

    Berita Terkait  Mudik Pertamina 2026 Link Resmi dan Cara Daftarnya

    Petugas, diutarakan Yonky, langsung menggerebek para tersangka saat melakukan aksinya menggunakan alat yang telah dimodifikasi untuk memindahkan gas dari tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram.

    “Selain empat tesangka, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, seperti besi, es batu, karet, dan peralatan lain yang telah dimodifikasi,” kata Perwira menengah Polri tingkat dua itu menerangkan.

    Berdasarkan pengakuan para pelaku, lanjut Yonky, sindikat ini telah menjalankan aksi ilegal ini beberapa kali sejak tahun 2024, dengan keuntungan diperkirakan mencapai Rp 432 juta hanya pada Januari 2025.

    “Aksi (pengoplosan) ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1 miliar akibat pengurangan berat gas dalam tabung yang dijual ke masyarakat. Tersangka A berperan sebagai penyandang dana dalam sindikat ini,” ungkapnya.

    Berita Terkait  Sebar Konten Asusila, Seorang Pria Diamankan di Majalengka

    Yonky menurutkan barang bukti yang berhasil diamankan jajarannya dalam kasus ini meliputi 435 tabung gas ukuran 3 kilogram, 109 tabung gas ukuran 12 kilogram, dan beberapa tabung gas 56 kilogram.

    “Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar,” kata Kapolres Cianjur.

    “Saat ini, polisi terus menyelidiki untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan meminta peran serta masyarakat dalam mengawasi penyaluran gas bersubsidi,” ucapnya menandaskan.

    Sebagai informasi, gas elpiji 3 kg merupakan gas bersubsidi yang dikemas dalam tabung berwarna hijau muda. Sering kali, tabung ini disebut juga sebagai tabung melon.

    Gas melon mulai dikenal di masyarakat sejak 2007 lalu, saat program konversi bahan bahar minyak tanah ke gas.

    Berita Terkait  Libur Panjang Akhir Januari 2025 Tiba, Ganjil-Genap Diberlakukan di Puncak Bogor

    Berdasarkan peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2021, yang menggantikan peraturan sebelumnya pada tahun 2009, mengatur penyediaan dan distribusi Liquefied Petroleum Gas (LPG).

    Pada Pasal 1 Ayat 9, dijelaskan tentang definisi LPG Tertentu. Pasal tersebut merujuk pada gas elpiji dalam kemasan 3 kg yang disubsidi karena faktor pengguna, penggunaan, kemasan, volume, atau harga yang memiliki karakteristik khusus.

    Cianjur Elpiji 3 Kg Gas Elpiji Jawa Barat Sindikat
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleDensus 88 Anti Teror Ringkus Terduga Teroris di Tasikmalaya
    Next Article Korban Terseret Ombak Pangandaran Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya (Ilustrasi/AI)

    Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya

    June 12, 2026
    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026 (Ilustrasi/AI)

    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026?

    June 10, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Kerusakan Ginjal Disebabkan Oleh Apa? Kenali Penyebab serta Risikonya
    • Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports
    • X Down Hari Ini Jadi Sorotan, Pengguna Tak Bisa Login dan Refresh Timeline
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.