Andalannews.com – Sindikat pengoplos gas bersubsidi 3 kg yang telah merugikan negara hingga miliaran diungkap jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur, Polda Jawa Barat.
Dalam pengungkapan sindikat ini, sebanyak empat tersangka di antaranya berinisial G, R, Y, dan A, ditangkap di wilayah Kecamatan Campaka, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat dengan sejumlah barang bukti.
Berdasarkan data yang diterima Andalannews.com dari pihak kepolisian, sindikat pengoplos gas elpiji ukuran 3 kg yang merupakan program subsidi pemerintah telah meraup keuntungan ratusan juta rupiah dengan cara ilegal.
Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus terkait aksi pengoplosan gas melon ini berawal dari laporan masyarakat kepada jajarannya.
Petugas, diutarakan Yonky, langsung menggerebek para tersangka saat melakukan aksinya menggunakan alat yang telah dimodifikasi untuk memindahkan gas dari tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram.
“Selain empat tesangka, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, seperti besi, es batu, karet, dan peralatan lain yang telah dimodifikasi,” kata Perwira menengah Polri tingkat dua itu menerangkan.
Berdasarkan pengakuan para pelaku, lanjut Yonky, sindikat ini telah menjalankan aksi ilegal ini beberapa kali sejak tahun 2024, dengan keuntungan diperkirakan mencapai Rp 432 juta hanya pada Januari 2025.
“Aksi (pengoplosan) ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1 miliar akibat pengurangan berat gas dalam tabung yang dijual ke masyarakat. Tersangka A berperan sebagai penyandang dana dalam sindikat ini,” ungkapnya.
Yonky menurutkan barang bukti yang berhasil diamankan jajarannya dalam kasus ini meliputi 435 tabung gas ukuran 3 kilogram, 109 tabung gas ukuran 12 kilogram, dan beberapa tabung gas 56 kilogram.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar,” kata Kapolres Cianjur.
“Saat ini, polisi terus menyelidiki untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan meminta peran serta masyarakat dalam mengawasi penyaluran gas bersubsidi,” ucapnya menandaskan.
Sebagai informasi, gas elpiji 3 kg merupakan gas bersubsidi yang dikemas dalam tabung berwarna hijau muda. Sering kali, tabung ini disebut juga sebagai tabung melon.
Gas melon mulai dikenal di masyarakat sejak 2007 lalu, saat program konversi bahan bahar minyak tanah ke gas.
Berdasarkan peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2021, yang menggantikan peraturan sebelumnya pada tahun 2009, mengatur penyediaan dan distribusi Liquefied Petroleum Gas (LPG).
Pada Pasal 1 Ayat 9, dijelaskan tentang definisi LPG Tertentu. Pasal tersebut merujuk pada gas elpiji dalam kemasan 3 kg yang disubsidi karena faktor pengguna, penggunaan, kemasan, volume, atau harga yang memiliki karakteristik khusus.




