JAKARTA, BALIPOST.com – Per 1 Februari 2022, harga minyak goreng (migor) menggunakan ketentuan HET (harga eceran tertingi) sesuai dengan Permendag No. 6 Tahun 2022. HET untuk minyak curah RP 11.500, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 dan minyak goreng kemasan premium Rp 14.000
Menurut anggota DPR RI, Nyoman Parta, pemerintah berkewajiban memastikan suplay minyak goreng sampai ke lapisan pengecer paling bawah, yaitu warung klontong dan toko ritel lokal, bukan hanya di toko modern berjaringan nasional saja. “Pemerintah juga harus menjamin konsumen mendapatkan harga sesuai dengat HET,” kata Parta yang merupakan anggota Komisi VI DPR RI ini.
Ia pun mengatakan produsen minyak goreng mutlak harus mendistribusikan 20 persen dari jumlah produksinnya untuk pasar nasional. Berkaitan dengan konsistensi dari penerapan Permendag No. 6 Tahun 2022, pengawasan harus dilakukan hulu tengah dan hilir.
Sementara itu, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi melaporkan upaya pemerintah dalam menstabilkan harga minyak goreng dan menjaga pasokan agar kebutuhan masyarakat terpenuhi kepada Komisi VI DPR RI di tengah melonjaknya harga komoditas tersebut di pasar internasional.
“Berdasarkan data Sistem Pemantauan Pasar Kebutuhan Pokok Kemendag, rata-rata harga Crude Palm Oil (CPO) dunia berbasiskan CPO Ex Dumai, hingga Januari 2022, sudah mencapai harga Rp13.240 per liter. Harga tersebut lebih tinggi 77,34 persen dibandingkan Januari 2021,” ujar Mendag dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI, Senin (31/1).
Kenaikan harga CPO tersebut, lanjut Lutfi, menyebabkan harga minyak goreng dalam negeri juga mengalami kenaikan dan kenaikan diperkirakan berlanjut pada 2022. Menyikapi hal tersebut, Kemendag berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat dengan harga terjangkau.
Credit: Source link