Wednesday, November 29, 2023
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

Mulai Januari 2020, Semua Kapal Wajib Gunakan Bahan Bakar Sulfur Rendah

October 19, 2019
in News
Reading Time: 4 mins read
A A
2
SHARES
7
VIEWS
ShareShareShareShareShare
Mulai Januari 2020, Semua Kapal Wajib Gunakan Bahan Bakar Sulfur Rendah

Ilustrasi

 

Jakarta, Jurnas.com – Jelang pemberlakukan kewajiban setiap kapal menggunakan bahan bakar low sulfur atau lebih dikenal dengan aturan IMO2020, Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa setiap kapal baik kapal berbendera Indonesia maupun kapal asing yang beroperasi di perairan Indonesia wajib menggunakan bahan bakar dengan kandungan sulfur senilai maksimal 0,5 % m/m, mulai 1 Januari 2020.

Hal tersebut diperkuat dengan dikeluarkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut No. SE.35 Tahun 2019 tanggal 18 Oktober 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Bahan Bakar Low Sulfur dan Larangan Mengangkut atau Membawa Bahan Bakar yang tidak Memenuhi Persyaratan serta Pengelolaan Limbah Hasil Resirkulasi Gas Buang dari Kapal.

Adapun kewajiban menggunakan low sulfur tersebut menunjuk pada aturan International Convention for the Prevention of Pollution from Ships (MARPOL Convention) Annex VI Regulation 14, IMO Resolution Marine Environment Protection Committee (MEPC) 307(73) : 2018 Guidelines for the Discharge of Exhaust Gas Recirculation (EGR) Bleed-Off Water, Pasal 36 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 29 Tahun 2014 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim dan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor UM.003/93/14/DJPL-18 tanggal 30 Oktober 2018 tentang Batasan Kandungan Sulfur Pada Bahan Bakar dan Kewajiban Penyampaian Konsumsi Bahan Bakar di Kapal.

“Kapal berbendera Indonesia dan kapal berbendera asing yang akan menggunakan bahan bakar tersebut agar melakukan pembersihan tangki bahan bakar, sistem perpipaan dan perlengkapan lainnya yang terkait untuk memastikan kebersihan dari sisa atau endapan bahan bakar sebelumnya (bahan bakar dengan kandungan sulfur lebih besar dari 0,5 % m/m) dan mengembangkan rencana penerapan di kapal (ship implementation plan) sesuai pedoman IMO MEPC.1/Circ.878,” ujar Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Capt. Sudiono hari ini (19/10) di Jakarta.

Baca juga.. :

  • ISPS Code Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat dan Efisiensi Biaya Logistik
  • Satu Korban Tewas Kapal Tenggelam di Tanjung Priok
  • Iran Bantah Cemari Lingkungan di Lepas Pantai Arab Saudi

Lebih lanjut, Capt. Sudiono mengatakan bahwa kapal berbendera Indonesia yang masih menggunakan bahan bakar dengan kandungan sulfur lebih besar dari 0,5 % m/m, agar dilengkapi dengan Sistem Pembersih Gas Buang (Exhaust Gas Cleaning System) dengan jenis yang disetujui oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut.

Sementara itu, Kapal berbendera Indonesia yang berlayar Internasional dilarang mengangkut atau membawa bahan bakar dengan kandungan sulfur lebih besar dari 0,5 % m/m untuk sistem propulsi/ penggerak atau bahan bakar untuk operasi peralatan lainnya di atas kapal mulai tanggal 1 Maret 2020 dan larangan ini tidak berlaku untuk kapal yang menggunakan metode alternatif misalnya menggunakan sistem pembersihan gas buang yang disetujui berdasarkan peraturan 4.1 Annex VI Konvensi MARPOL.

“Adapun Kapal berbendera Indonesia yang berlayar Internasional yang menggunakan Sistem Pembersihan Gas Buang (Exhaust Gas Cleaning System/ Scrubber) tipe open loop untuk Resirkulasi Gas Buang (Exhaust Gas Recirculation/ EGR) agar memperhatikan ketentuan di negara tujuan dikarenakan beberapa negara telah melarang penggunaan Sistem Pembersihan Gas Buang (Exhaust Gas Cleaning System/ Scrubber) tipe open loop dimana pembuangan limbah hasil resirkulasi sistem gas buang dari mesin di kapal untuk dibuang secara langsung diperairan negaranya dan melainkan harus disimpan dalam tangki penampung di atas kapal untuk selanjutnya dibuang melalui fasilitas penerima (reception facility) yang tersedia di pelabuhan,” jelas Capt. Sudiono.

ADVERTISEMENT

Untuk Kapal berbendera Indonesia dan kapal berbendera asing yang akan menggunakan bahan bakar dengan kandungan sulfur maksimal 0,5% m/m, bahan bakar dimaksud tersedia di pelabuhan Tanjung Priok Jakarta atau di Floating Storage Teluk Balikpapan atau pelabuhan lainnya yang sudah menyediakan mulai tanggal 1 Januari 2020.

“Dengan adanya aturan ini, kiranya agar para pengguna jasa, stakeholder terkait dapat tunduk terhadap implementasi penggunaan bahan bakar low sulfur mengingat Indonesia adalah salah satu negara anggota Dewan International Maritime Organization (IMO) yang berperan aktif dalam hal perlindungan lingkungan maritim. Oleh sebab itu, agar para Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, Para Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam dan Para Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan dapat menyampaikan kepada seluruh stakeholder terkait di wilayah kerja masing-masing serta melakukan pengawasan terhadap pemberlakuannya dan tunjukan kepada dunia bahwa Indonesia adalah Negara kepulauan yang aktif dan peduli terhadap perlindungan lingkungan maritim,” tutup Capt. Sudiono

 

TAGS : Sulfur rendah Bahan bakar kapal Ditjen Perhubungan Laut

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/61143/Mulai-Januari-2020-Semua-Kapal-Wajib-Gunakan-Bahan-Bakar-Sulfur-Rendah/

Share1Tweet1SendSharePin
Previous Post

Clinton Tak Terbukti Selewengkan Informasi dalam Skandal Email

Next Post

AHY Jadi Menteri? Pakar: Ada Untung Tapi Banyak Ruginya

Related Posts

Kejurnas IBCA MMA Diikuti 300 Atlet dari 34 Provinsi
News

Kejurnas IBCA MMA Diikuti 300 Atlet dari 34 Provinsi

November 29, 2023
Waspadai Resiko Penularan Wabah Pneumonia
News

Wabah Pneumonia Misterius Serang Ribuan Warga China, Kemenkes RI Tingkatkan Kewaspadaan

November 28, 2023
Waspadai Resiko Penularan Wabah Pneumonia
News

Waspadai Resiko Penularan Wabah Pneumonia

November 28, 2023
Next Post

AHY Jadi Menteri? Pakar: Ada Untung Tapi Banyak Ruginya

Pelantikan Presiden Diprediksi Aman, Lengah Bisa Berbuah Petaka

AS Tegaskan akan Terus Dukung Israel

Pekerja Kreatif Digital Makin Banyak, Audio Kualitas Tinggi Diminati

Pekerja Kreatif Digital Makin Banyak, Audio Kualitas Tinggi Diminati

November 24, 2023
Honda hadirkan Prelude Concept di Los Angeles Auto Show 2023

Honda hadirkan Prelude Concept di Los Angeles Auto Show 2023

November 23, 2023
Jokowi Bakal Putuskan Nama Kasad, Sebut Salah Satunya Letjen TNI Maruli

Jokowi Bakal Putuskan Nama Kasad, Sebut Salah Satunya Letjen TNI Maruli

November 25, 2023
Prabowo-Gibran Cuti Untuk Berkampanye | BALIPOST.com

Prabowo-Gibran Putuskan Tak Mundur dari Jabatan, Cuti Kampanye Maksimal Dua Kali Sepekan

November 28, 2023
Masyarakat Jangan Mudah Percaya Hoaks Wolbachia

Masyarakat Jangan Mudah Percaya Hoaks Wolbachia

November 24, 2023
Eskalasi Konflik di Gaza Tanggung Jawab AS

Eskalasi Konflik di Gaza Tanggung Jawab AS

November 22, 2023
Cikal bakal Toyota, dari mesin tenun jadi produsen otomotif raksasa

Cikal bakal Toyota, dari mesin tenun jadi produsen otomotif raksasa

November 4, 2023
Motional akan produksi taksi otonom Ioniq5 di Singapura

Motional akan produksi taksi otonom Ioniq5 di Singapura

November 23, 2023
Dongkrak PAD, Bupati Dana Minta Petakan Potensi Ekonomi

Dongkrak PAD, Bupati Dana Minta Petakan Potensi Ekonomi

November 1, 2023
Kemenkomarves angkat produsen lokal dalam transisi kendaraan listrik

Kemenkomarves angkat produsen lokal dalam transisi kendaraan listrik

October 31, 2023
Penjualan ritel HPM mencuat 7 persen, WR-V jadi model andalan

Penjualan ritel HPM mencuat 7 persen, WR-V jadi model andalan

November 15, 2023
Masyarakat Jangan Mudah Percaya Hoaks Wolbachia

Masyarakat Jangan Mudah Percaya Hoaks Wolbachia

November 24, 2023
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share the latest news updates about economy, tech, entertainment, lifestyle, automotive and much more stuff like that. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • Sejumlah Buah Unggulan di Buleleng Kantongi HAKI
  • Kejurnas IBCA MMA Diikuti 300 Atlet dari 34 Provinsi
  • GM Korea, Kia, Porsche tarik 15.000 mobil karena suku cadang rusak

Popular Links

  • Rekomendasi Paper Bag
  • Paper Bowl Berkualitas
  • Jual Paper Lunch Box
  • Sepatu Safety Berkualitas
  • Jual Kacamata Safety
  • Rekomendasi Masker N95
  • Slot Deposit Pulsa Disini | Game Slot Deposit Pulsa 10rb Tanpa Potongan | Situs Slot Gacor Hari ini Maxwin | Slot Gacor

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!