Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Mustofa Penyebar Hoax Anak Dibawah Umur Meninggal Dipukuli, Resmi Ditahan
    News

    Mustofa Penyebar Hoax Anak Dibawah Umur Meninggal Dipukuli, Resmi Ditahan

    May 27, 2019No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Mustofa Penyebar Hoax Anak Dibawah Umur Meninggal Dipukuli, Resmi Ditahan

    Mustofa Nahrawardaya penyebar hoax yang diamankan pihak berwajib. (Foto: Jurnas/Ist).

    Jakarta, Jurnas.com – Jika mendapat informasi, hendaknya jangan langsung di share ke media sosial. Dicek lebih dulu kebenarannya, jika tak ingin terkena UU ITE penyebaran berita bohong alias hoax. Hal itu dialami Mustofa Nahrawardaya, yang menyebar hoax bahwa ada korban anak di bawah umur bernama Harun Rasyid dipukuli hingga meninggal dan terjadi di dekat Masjid Al-Huda di Jalan Kampung Bali XXXIII No 3, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

    “Innalillahi-wainnailaihi-raajiuun. Saya dikabari, anak bernama Harun (15) warga Duri Kepa, Kebon Jeruk Jakarta Barat yang disiksa oknum di Komplek Masjid Al Huda ini, syahid hari ini. Semoga Almarhum ditempatkan di tempat yang terbaik disisi Allah SWT, Amiiiin YRA,” demikian cuitan di @AkunTofa disertai emoticon menangis dan berdoa.



    Akibat cuitannya itu, pria yang juga salah satu anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ini, diamankan polisi dan langsung ditahan. Ia telah mengakui sebagai penyebar berita bohong atau hoax kerusuhan 22 Mei tersebut.

    Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Mustofa akan dikenakan ancaman hukuman diatas 5 tahun. “Ditahan untuk 20 hari ke depan. (Pertimbangan menahan) Ancaman hukuman di atas 5 tahun,” kata Brigjen Dedi di Mabes Polri, Senin (27/5/2019).

    Baca juga :

    • Malu Menua, Terdakwa Hoax Ratna Sarumpaet Oplas 4 Kali
    • Jaringan Teroris JAD Diringkus Polisi Lagi
    • Penyidik Siapkan Panggilan Kedua Untuk Bachtiar Nasir

    Awalnya Mustofa dijerat Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomo 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), kemudian saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut penyidik menambahkan jeratan pasal pada Mustofa.

    “Yang bersangkutan oleh penyidik disangkakan melanggar Pasal 45 huruf a, Pasal 28 Undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dan Pasal 14 ayat 1 dan 2, serta pasal 15 Undang-undang 1 Tahun 1946,” jelas Dedi.
    Brigjen Dedi menghimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati menggunakan media sosial.

    “Oleh karenanya seluruh masyarakat untuk betul-betul berhati-hati. Untuk menggunakan media sosial, harus betul-betul cek dan ricek, harus betul-betul disaring dulu sebelum di-sharing setiap konten baik itu foto, video, narasi,” himbau Dedi.

    Cuitan Mustofa itu bertolak belakang dengan fakta di lapangan. Video yang diviralkan Mustofa itu bukan anak-anak, melainkan tapi pria berusia 30 tahun berinisial A alias Andri Bibir yang hingga kini masih dalam kondisi sehat dan bernyawa. Andri Bibir adalah salah satu perusuh yang menyuplai batu untuk perusuh lainnya untuk digunakan melempari polisi dan gedung Bawaslu RI pada Kerusuhan 22 Mei 2019 lalu.

    TAGS : Mustofa Hoax Dedi Prasetyo

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/53362/Mustofa-Penyebar-Hoax-Anak-Dibawah-Umur-Meninggal-Dipukuli-Resmi-Ditahan-/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleRumah Tak Berpenghuni Hangus Terbakar di Duren Sawit
    Next Article Jelang Lebaran, NAM Air Buka Rute Baru dari Solo ke Banjarmasin PP
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya
    • 5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis
    • Apakah Niat Puasa 9 dan 10 Muharram dan Qadha Ramadhan Bisa Digabung?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.