Gedung KPK
Jakarta, Jurnas.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku masih menyadap terhadap sekitar 300 nomor telepon. Hal itu menyikapi berlakunya Undang-Undang (UU) nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan atas UU nomor 30/2002 tentang KPK berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT).
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, KPK saat ini masih melakukan proses penyadapan terhadap sekitar 200 hingga 300 nomor telepon.
“Ada 200-300 nomor masih kita sadap. Kalau kenapa semenjak undang-undang baru itu belum ada (OTT)? Ya memang belum dapat, penyadapan jalan terus, ada 300-an nomor kami sadap,” kata Alex usai menghadiri kegiatan, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi atau Anti-Corruption Learning Center (ACLC), Jakarta, Rabu (18/12).
Kata Alex, penyadapan itu sudah berlangsung sejak delapan sampai enam bulan lalu. Menurutnya, ada juga penyadapan yang baru dilakukan sejak satu bulan karena baru menerima laporan masyarakat.
“Jadi enggak ada halangan undang-undang yang baru, enggak ada halangan kami untuk melakukan penyadapan,” terangnya.
Hanya saja, Alex mengakui proses penyadapan yang diatur dalam UU KPK yang baru berbeda dengan UU sebelumnya. Menurutnya, dalam UU yang baru, penyadapan nantinya harus dilakukan atas seizin Dewan Pengawas.
“Sekarang belum ada. Ya sudah pimpinan tanda tangan lanjutkan, enggak ada urusannya,” tuturnya.
Dalam UU KPK hasil revisi, penyadapan dilakukan atas izin tertulis dari Dewan Pengawas dan mempertanggungjawabkan penyadapan kepada Dewan Pengawas.
Selain itu, hasil penyadapan yang tidak terkait dengan Tindak Pidana Korupsi yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi wajib dimusnahkan seketika dan jika tidak dilakukan pejabat dan/atau barang siapa yang menyimpan hasil penyadapan dijatuhi hukuman pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
TAGS : Kasus Korupsi Penyadapan UU KPK
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/64270/Nah-Lho-KPK-Masih-Sadap-300-Nomor-Telepon/