Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Nah Lho… KPK Masih Sadap 300 Nomor Telepon
    News

    Nah Lho… KPK Masih Sadap 300 Nomor Telepon

    December 18, 2019No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Nah Lho... KPK Masih Sadap 300 Nomor Telepon

    Gedung KPK

    Jakarta, Jurnas.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku masih menyadap terhadap sekitar 300 nomor telepon. Hal itu menyikapi berlakunya Undang-Undang (UU) nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan atas UU nomor 30/2002 tentang KPK berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT).

    Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, KPK saat ini masih melakukan proses penyadapan terhadap sekitar 200 hingga 300 nomor telepon.

    “Ada 200-300 nomor masih kita sadap. Kalau kenapa semenjak undang-undang baru itu belum ada (OTT)? Ya memang belum dapat, penyadapan jalan terus, ada 300-an nomor kami sadap,” kata Alex usai menghadiri kegiatan, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi atau Anti-Corruption Learning Center (ACLC), Jakarta, Rabu (18/12).

    Kata Alex, penyadapan itu sudah berlangsung sejak delapan sampai enam bulan lalu. Menurutnya, ada juga penyadapan yang baru dilakukan sejak satu bulan karena baru menerima laporan masyarakat.

    “Jadi enggak ada halangan undang-undang yang baru, enggak ada halangan kami untuk melakukan penyadapan,” terangnya.

    Baca juga.. :

    • Program Pencegahan Korupsi KPK Kurang Sosialisasi
    • KPK Jerat 608 Koruptor Selama 4 Tahun
    • KPK Garap Direktur Bulog Terkait Kasus Suap Distribusi Gula

    Hanya saja, Alex mengakui proses penyadapan yang diatur dalam UU KPK yang baru berbeda dengan UU sebelumnya. Menurutnya, dalam UU yang baru, penyadapan nantinya harus dilakukan atas seizin Dewan Pengawas.

    “Sekarang belum ada. Ya sudah pimpinan tanda tangan lanjutkan, enggak ada urusannya,” tuturnya.

    Dalam UU KPK hasil revisi, penyadapan dilakukan atas izin tertulis dari Dewan Pengawas dan mempertanggungjawabkan penyadapan kepada Dewan Pengawas.

    Selain itu, hasil penyadapan yang tidak terkait dengan Tindak Pidana Korupsi yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi wajib dimusnahkan seketika dan jika tidak dilakukan pejabat dan/atau barang siapa yang menyimpan hasil penyadapan dijatuhi hukuman pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    TAGS : Kasus Korupsi Penyadapan UU KPK

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/64270/Nah-Lho-KPK-Masih-Sadap-300-Nomor-Telepon/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleIklan Rokok Elektrik Dilarang Gunakan Instagram di Inggris
    Next Article Sekjen DPD RI Terima Konsultasi DPRD Tanah Datar
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Jadwal Survei Lingkungan Belajar 2026 Dimajukan, Dicatat Tanggalnya
    • 12 Tempat Wisata di Malang dengan View Indah + Destinasi Favorit
    • 11 Penyebab Ginjal Rusak, Kebiasaan Nomor 4 Masih Sering Dilakukan

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.